Sabtu, 15 Maret 2025

Dugaan Korupsi Rp725 Juta, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Deliserdang

- Senin, 03 April 2023 20:37 WIB
Dugaan Korupsi Rp725 Juta, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Deliserdang

Kitakini.news – Tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Senin (3/4/2023).

Baca Juga:

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Konsultasi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr. Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (3/4/2023) sore.

"Dalam penggeledahan itu, tim Penyidik Kejari Deliserdang menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi," katanya.

Dikatakan Kajari, penggeledahan ini berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang Tahun Anggaran 2021.

"Yakni terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3," sebutnya.

Kemudian, sambung Kajari, terkait pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp725.478.290.

"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deliserdang," pungkasnya.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Penarik Becak Pembunuh Rekannya Dihukum 13 Tahun Penjara

Penarik Becak Pembunuh Rekannya Dihukum 13 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru