Dugaan Korupsi Rp725 Juta, Kejaksaan Geledah Kantor Dinkes Deliserdang

Kitakini.news
– Tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang
melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang, Senin
(3/4/2023).
Baca Juga:
Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan tindak
pidana Korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultasi Perencanaan dan Konsultasi
Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang
Tahun Anggaran 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Dr.
Jabal Nur dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Senin (3/4/2023)
sore.
"Dalam penggeledahan itu, tim Penyidik Kejari Deliserdang
menyita sejumlah surat kontrak, Surat Keputusan (SK), dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi," katanya.
Dikatakan Kajari, penggeledahan ini berkaitan dengan adanya
dugaan tindak pidana korupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan
Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten
Deliserdang Tahun Anggaran 2021.
"Yakni terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba,
rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang
Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi,
pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3," sebutnya.
Kemudian, sambung Kajari, terkait pengadaan Instalasi
Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat
Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp725.478.290.
"Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya
merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak
pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan
Negeri Deliserdang," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
