Dua Kurir 98 Butir Pil Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara
Kitakini.news - Majelis Hakim diketuai M.Nazir menghukum Dua terdakwa perkara 98 butir pil ekstasi dengan pidana masing -masing dengan 10 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga:
Kedua terdakwa yakni Yuda (26) warga Jalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dan Samsul Arifin (38) warga Jalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan.
Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa
masing-masing selama ,10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan
penjara," tegas Majelis Hakim diketuai M.Nazir yang menghadirkan terdakwa
secara daring.
Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah
melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis Halim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih
ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon yang
sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 11 tahun
penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan
sopan selama mengikuti persidangan," katanya.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan
kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukum kedua terdakwa dan
JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
"Kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, dan kami berikan waktu 7 hari, untuk pikir-pikir," pungkas Majelis Hakim, sembari menutup sidang.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul Arifin ditangkap polisi bersama dengan saksi M.Fadli (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
"Awal pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul
10.00 wib, saksi Chandra Sitepu, Saksi Viet Chandra Vedico Pardede, saksi
Bastanta Kaban dan saksi Kurniawa Ramadhan (masing-masing) mendapatkan
informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika," ujar
JPU Pantun.
Dijelaskan JPU,selanjutnya para saksi melakukan undercover
buy dan menghubungi terdakwa YUDHA lalu para saksi mengatakan apakah ada obor
(pil ekstasi) lalu terdakwa YUDHA mengatakan ada tetapi tunggu sebentar dan
para saksi memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100 butir dengan
harga perbutirnya Rp.150.000.
Singkat cerita, akhirnya, para terdakwa sepakat bertemu
dengan di Jalan Gajah Mada kemudian.tidak lama datang Terdakwa Yudha lalu
mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi sudah ada kemudian para saksi polisi
melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul Arifin.
"Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang
bukti berupa 1 plastic bening berisikan 98 butir pil ekstasi warna ping
dan 1 Hape Samsung dari kedua terdakwa," sebut JPU.
Kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap kedua
terdakwa dan Kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi diperoleh dari saksi
M. Fadli.
"Saat dilakukan pengembangan akhirnya terdakwa M
Fadli ditangkap di Jalan S.Parman Gang Harapan Kelurahan Sei Putih Kecamatan
Medan Baru yang sedang duduk dipinggir jalan lalu polisi melakukan penangkapan
terhadap saksi M Fadli," kata JPU.
Setelah menangkap M.Fadli kemudian para saksi polisi melakukan kembali melakukan interogasi terhadap saksi M.Fadli dan terdakwa M.Fadli mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Hendro (belum tertangkap).
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya kedua terdakwa Yuda dan Samsul Arifin bersama terdakwa saksi M. Fadli maupun barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum," pungkas JPU.
Kontributor: Abimanyu