Rabu, 18 Desember 2024

Dua Kurir 98 Butir Pil Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

- Rabu, 21 Desember 2022 18:52 WIB
Dua Kurir 98 Butir Pil Ekstasi Divonis 10 Tahun Penjara

Kitakini.newsMajelis Hakim diketuai M.Nazir menghukum Dua terdakwa perkara 98 butir pil ekstasi dengan pidana masing -masing dengan 10 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga:

Kedua terdakwa yakni Yuda (26) warga Jalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan dan Samsul Arifin (38)  warga Jalan S.Parman Kelurahan Petisah Hulu Kecamatan Medan Baru Kota Medan.

Dikatakan Majelis Hakim, selain hukuman pidana, kedua terdakwa juga dihukum dengan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing  selama ,10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," tegas Majelis Hakim diketuai M.Nazir yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Majelis Hakim menilai, kedua terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Halim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 11 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Menurut Majelis Hakim,hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan sopan selama mengikuti persidangan," katanya.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa melalui penasehat hukum kedua terdakwa dan JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.

"Kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, dan kami berikan waktu 7 hari, untuk pikir-pikir," pungkas Majelis Hakim, sembari menutup sidang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojohan Simbolon sebelumnya menyebutkan, penangkapan terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul  Arifin ditangkap polisi bersama dengan saksi M.Fadli (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 12.00 WIB.

"Awal pada hari Rabu tanggal 29 Juni 2022 sekira pukul 10.00 wib, saksi Chandra Sitepu, Saksi Viet Chandra Vedico Pardede, saksi Bastanta Kaban dan saksi Kurniawa Ramadhan (masing-masing) mendapatkan informasi dari masyarakat, sering terjadi transaksi jual beli Narkotika," ujar JPU Pantun.

Dijelaskan JPU,selanjutnya para saksi melakukan undercover buy dan menghubungi terdakwa YUDHA lalu para saksi mengatakan apakah ada obor (pil ekstasi) lalu terdakwa YUDHA mengatakan ada tetapi tunggu sebentar dan para saksi memesan narkotika jenis ekstasi sebanyak 100  butir dengan harga perbutirnya Rp.150.000.

Singkat cerita, akhirnya, para terdakwa sepakat bertemu dengan di Jalan Gajah Mada kemudian.tidak lama datang Terdakwa Yudha lalu mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi sudah ada kemudian para saksi polisi melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa Yudha dan terdakwa Samsul Arifin.

"Saat dilakukan pengeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 1 plastic bening berisikan 98 butir pil ekstasi warna ping  dan 1 Hape Samsung dari kedua terdakwa," sebut JPU.

Kemudian para saksi melakukan interogasi terhadap kedua terdakwa dan Kedua terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi diperoleh dari saksi M. Fadli.

"Saat dilakukan pengembangan akhirnya  terdakwa M Fadli ditangkap di Jalan S.Parman Gang Harapan Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Baru yang sedang duduk dipinggir jalan lalu polisi melakukan penangkapan terhadap saksi M Fadli," kata JPU. 

Setelah menangkap M.Fadli kemudian para saksi polisi melakukan kembali melakukan interogasi terhadap saksi M.Fadli dan terdakwa M.Fadli mengatakan bahwa Narkotika jenis ekstasi diperoleh dari Hendro (belum tertangkap).

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya kedua terdakwa Yuda  dan Samsul Arifin bersama terdakwa saksi M. Fadli maupun barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara hukum," pungkas JPU.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru