Mantan Kadinkes Padangsidimpuan Divonis 12 Bulan Tanpa Perintah Ditahan
Kitakini.news - Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Padangsidimpuan Sopian Subri Lubis dan Purnama Hasibuan selaku Bendahara Pengeluaran (berkas terpisah) dihukum masing-masing satu tahun penjara dalam sidang di ruang Cakra IV Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Rabu (21/12/2022).
Baca Juga:
Selain itu kedua terdakwa juga dipidana denda masing-masing
Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti
pidana kurungan selama 1 bulan. Bedanya, mantan orang pertama di Dinkes
tersebut tanpa diikuti perintah terdakwa segera ditahan. Sedangkan Purnama
Hasibuan dengan perintah tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim diketuai Sulhanuddin didampingi As'ad Rahim
Lubis dan dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari
Kejari Padangsidimpuan Sulaiman Rivai.
"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua
terdakwa diyakini tidak terbukti melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo
pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,
sebagaimana dakwaan primair. Untuk itu membebaskan terdakwa dari dakwaan
primair," urai Sulhanuddin.
Sebaliknya Sopian Subri Lubis maupun Purnama Hasibuan
dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo pasal 18 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana,
sebagaimana dakwaan subsidair JPU.
Yakni secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum
menyalahgunakan kewenangan, jabatan, sarana maupun kesempatan yang ada padanya
untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian
keuangan negara.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan
program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan terjadi pada saat pandemi
Cobid-19. Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan telah
mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara, terdakwa dalam kondisi baru
selesai operasi.
Mantan kadis tersebut memang dikenakan pidana tambahan
membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp352.200.000,
namun tidak menjalani pidana penjara. Kerugian keuangan yang telah
dititipkan di Kejari Padangsidimpuan, imbuh Sulhanuddin, disita JPU untuk
menutupi UP tersebut.
Selain pasal yang terbukti berbeda, vonis majelis hakim jauh
lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Padangsidimpuan yang sebelumnya menuntut
kedua terdakwa agar dipidana 4,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair
(bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 6 bulan.
Sedangkan Purnama Hasibuan persidangan secara virtual
dituntut pidana 4 tahun penjara dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka
diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
Baik JPU maupun tim penasihat hukum terdakwa sama-sama
memiliki hak selama 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas
putusan yang baru dibacakan majelis hakim.
Secara terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan
mengatakan, JPU melakukan upaya hukum banding. "JPU banding, Bang. Tetap
pada tuntutannya," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
Sebelumnya pada persidangan beberapa waktu lalu, JPU dalam
dakwaannya menguraikan, Pemko Kota Padangsidimpuan TA 2020 menggelontorkan dana
sebesar Rp56 miliar untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) dan Rp2.190.100.000 di
antaranya dialokasikan untuk Percepatan Penanggulangan Covid-16 di Dinkes.
Dari angka tersebut sebanyak Rp600 juta di antaranya untuk
Biaya Operasional Petugas dalam Rangka Monitoring Covid-19. Dengan
rincian, Rp150 ribu per orang per hari untuk operasional petugas dalam
rangka melakukan monitoring.
Terdakwa Sopian Subri Lubis selaku Pengguna Anggaran (PA)
pada Dinkes Kota Padangsidimpuan mengajukan pencairan dana BTT kepada Walikota.
Untuk pelaporan kegiatan, seharusnya Pejabat Pelaksana
Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Kesehatan Kota Padang Sidempuan yaitu saksi
Elpi Zunianti Hasibuan, atau saksi H Kombang Aliyasin, SKM.
Namun dalam pelaksanaannya terdakwa Sopian Subri Lubis dan
Purnama Hasibuan mengambil alih tugas PPTK tersebut baik dalam pelaksanaan
kegiatan, pelaporan pelaksanaan kegiatan dan penyiapan dokumen anggaran yang
diperlukan dalam pencairan dana kegiatan.
Tanda tangan yang tercantum dalam daftar tanda terima Biaya
Operasional Monitoring Covid-19 Sumber Dana BTT 2020 Dinkes Kota
Padangsidimpuan adalah bukan tanda tangan petugas monitoring dan juga tidak
pernah menerima Surat Perintah Tugas (SPT) maupun Surat Perintah Perjalanan
Dinas (SPPD) Kegiatan Monitoring Covid-19.
Mereka tidak pernah turun ke lapangan untuk melakukan monitoring covid-19, tidak ada membuat dan menandatangani Laporan Perjalanan Dinas (LPD) dan SPPD kepada saksi Arpan Harapan Siregar selaku Sekretaris Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Padangsidimpuan.
Kontributor: Abimanyu