Putusan terdakwa dibacakan Hakim Ketua Philip Mark Soenpiet. Dalam amar putusannya, terdakwa diyakini memperjual belikan, pil ekstasi warna pink bentuk jamur sebanyak 800 butir dengan berat keseluruhan 264 gram.
"Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan hukuman 12 tahun penjara," tegas Hakim Ketua Philip.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata hakim.
Putusan hakim, dikurangi 3 tahun dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta terdakwa dipenjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Warga Desa Simpang Gabus Dusun IV Kelurahan Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara itu, sebelumnya ditangkap pada September 2022.
Berawal saat tiga anggota Polisi dari Dit resnarkorba Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdakwa menjual narkotika jenis Pil di daerah Kabupaten Batubara.
Kemudian pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 17.00, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pil dan menghubungi terdakwa untuk memesan ekstasi sebanyak 800 butir.
Lalu sekira pukul 17.30, terdakwa menghubungi Ican (dalam lidik) dan memesan narkotika jenis pil sebanyak 800 butir dengan kesepakatan harga Rp60.000 perbutir, kemudian sekira pukul 18.00, terdakwa kembali menghubungi polisi yang menyamar.
Terdakwa kemudian menjual pil itu seharga Rp80.000 perbutir, dan sepakat untuk melakukan trsansaksi di dekat Gang Beringin Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Dusun III Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, sekira pukul 21.30, terdakwa mengambil narkotika jenis pil tersebut dan menyerahkan satu buah plastik kantongan warna biru yang berisikan 8 bungkus plastik warna putih bening berisikan narkotika ekstasi bentuk jamur sebanyak 800 butir.
Saat itu juga, polisi yang menyamar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, jika berhasil menjual ekstasi itu ia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp16.000.000.
Kontributor: Abimanyu