Dua Terdakwa Kurir 75 Kg dan 40.000 butir Ekstasi Dituntut Mati

Kitakini.news
- Terdakwa Yogi Saputra Dewa (29) dan Syahril Bin Syamsudin (22) warga
Kalimantan Barat, dituntut pidana mati dalam perkara narkotika jenis sabu 75 Kg
dan 40 ribu pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/4/2023).
Baca Juga:
“Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman
kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Andalan Zalukhu.
Jaksa menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah
dan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang
Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak
mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. “Tidak ditemukan
hal meringankan pada kedua terdakwa,” ucap Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutannya, Majelis hakim yang diketuai
Dahlan Tarigan menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota
pembelaan (pledoi).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andalan Zalukhu dalam
dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo,
saksi Isnain Farael dan saksi Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC
Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri) mendapat informasi dari
masyarakat bahwa akan ada penyeludupan Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi di
wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan pada
hari Senin tanggal 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat dua orang
yang dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan
masuk ke dalam tempat cucian Mobil Doorsmer di Jalan Sp Kebon Jagung depan
Komplek Batalion 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang
dengan menggunakan kendaraan Fortuner warna hitam Nomor Polisi BK 1549 SR
(disita oleh penyidik Polisi Militer Daerah Militer I/BB dalam perkara an.
Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
“Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin Tarzun
dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas busak warna hijau yang berisikan
narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram
dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan
narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di
dalam mobil tersebut," urai Jaksa.
Tak hanya itu, saksi polisi juga mendapat informasi dari
Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput narkotika tersebut dari
Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang / DPO) dan diantar kepada
terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
“Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control Delivery
terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan pengawalan,
penjagaan dan pengawasan,” kata JPU.
Ketika sampai dilokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra
Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace
Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya dihotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril
menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun dibelakang tiga tas
warna hijau.
Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin
Syamsudin mengangkat tas bursak warna hijau yang berisi narkotika tersebut dan
langsing ditangkap oleh para saksi polisi.
“Dalam penangkapan, ditemukan satu unit handphone Merk Vivo
Y15 warna Biru no simcard 08134429862, satu unit handphone Nokia warna Pink no.
simcard 0813442294150 serta satu unit Handphone OPPO tipe CPH2269 dengan no.
simcard 081372198495 milik terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin
sedangkan saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan diserahkan ke
Polisi Militer Daerah Militer I / BB untuk diproses secara hukum,” pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
