Sabtu, 15 Maret 2025

Pencuri BBM Solar Milik PT Pertamina Divonis Dua Tahun Penjara

- Rabu, 03 Mei 2023 18:24 WIB
Pencuri BBM Solar Milik PT Pertamina Divonis Dua Tahun Penjara

Kitakini.news - Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Said Musa, terdakwa pencuri Bahan Bakar (BBM) berjenis solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group.

Baca Juga:

Majelis hakim menilai perbuatan warga Belawan itu terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

"Percobaan melakukan kejahatan, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," tegas hakim di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (3/5/2023).

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat PT Pertamina rugi hingga puluhan juta.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," jelas Ketua majelis hakim.

Vonis hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara. Namun, atas putusan hukum tersebut jaksa menyatakan terima.

Sebagaimana diketahui dalam dakwaannya, JPU mengatakan terdakwa bersama Andi dan Angga (DPO) mengambil minyak dari pipa pendistribusian minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.

Namun, saat mereka melancarkan aksinya security pertamina menangkap dan mengamankan terdakwa. Bahwa atas kejadian tersebut PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group mengalami kebocoran dan kerusakan pipa yang terbuat dari besi berdiameter 20 inci dengan ketebalan 12 mm sehingga membutuhkan biaya perbaikan sebesar Rp54 juta.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Komentar
Berita Terbaru