Curi Belasan Meteran Air, Pria Ini Dihantam Tabung Gas

Kitakini.news - Seorang pelaku pencurian sempat tak sadarkan
diri usai dihantam pakai tabung gas elpiji 3 kilogram oleh korbannya.
Baca Juga:
Pelaku kemudian dalam kondisi bersimbah darah lalu
diserahkan ke aparat kepolisian untuk jebloskan ke penjara.
Kasus pencurian meteran air di Kota Pematangsiantar belakangan
memang tengah menghantui sejumlah masyarakat kota itu.
Di tengah masyarakat persoalan kemalingan alat untuk
menghitung tagihan air yang disebut juga dengan nama flow meter air, kerap jadi
pergunjingan.
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung
melalui Kanit Jatanras Ipda Lizar Hamdani menuturkan, pelaku pencurian yang
tertangkap bernama Ade Ipan (29), warga Jalan Pattimura, Tomuan, Kota
Pematangsiantar.
Lizar mengutarakan, pelaku dipergoki ketika mencopot flow
meter air di rumah korban Gilbert Madi Sidabariba di Jalan Melanthon Siregar,
pada Sabtu, 06 Mei 2023.
Pelaku beraksi bersama seorang rekannya berinisial JPS
yang sedang diburu pihak kepolisian.
“(Korban) yang mengetahui kejadian pencurian tersebut dan
langsung keluar dari rumahnya dengan membawa sebuah tabung gas dan langsung
memukulkan tabung gas tersebut kearah pelaku,” ujarnya.
Pukulan yang mendarat di bagian kepala yang mengakibatkan
pelaku langsung pingsan. Sedangkan rekannya langsung melarikan diri dari
lokasi.
Lizar menyampaikan kedua pelaku dalam menjalankan aksinya
menggunakan sepeda motor Honda Vario 125 yang tidak terpasang plat polisi serta
sebuah kunci inggris untuk membuka meteran air. Kedua barang bukti ini telah
diamankan polisi.
Selain itu polisi juga mencium aksi para pelaku mencuri
meteran air tidak dilakukan hanya sekali, melainkan sudah beberapa kali di
sejumlah lokasi. Indikasi ini dibuktikan dari temuan meteran yang tersimpan di
dalam bagasi sepeda motor pelaku.
“Pelaku juga telah melakukan pencurian meteran air dari
beberapa lokasi yang berbeda dan dari dalam bagasi sepeda motor pelaku
ditemukan 12 meteran air hasil pencurian sebelumnya,” ujar Lizar.
Ia menambahkan, dari belasan meteran air tersebut sudah ada
delapan orang warga termasuk Gilbert Madi Sidabariba yang merupakan korban
pencurian yang terdata pihaknya. Jumlah kerugian akibat peristiwa ini mencapai
Rp5,2 juta.
“Pelaku (Ade Ipan) dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUH-Pidana
tentang tindak pidana pencurian,” tangdasnya.
Kontributor: Tumpal Tanjung

Panitia Siapkan Strategi Khusus untuk Sukseskan Sumut Run Festival 2025

Sumut Run Festival 2025 Targetkan Rekor MURI, Siap Jadi Ajang Lari Berkaliber Nasional

Ondim Harap Langkat Bisa Pertahankan WTP

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Polrestabes Medan Gelar Panen Raya Jagung Tahap Pertama, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Sumut
