Sabtu, 15 Maret 2025

Pengadilan Kuatkan Vonis Mati Tiga Kurir Narkotika Jaringan Internasional

- Selasa, 09 Mei 2023 02:09 WIB
Pengadilan Kuatkan Vonis Mati Tiga Kurir Narkotika Jaringan Internasional

Kitakini.news - Ryan Christopher alias Lau Yong, Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke, tiga terdakwa kurir 14kg sabu dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia divonis pidana mati di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Baca Juga:

Dilihat dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, Majelis hakim yang diketuai Panusunan Harahap dalam amar putusannya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Medan.

"Menguatkan Putusan Negeri Medan Nomor 2096/Pid.Sus/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," poin amar putusan hakim, Kamis (6/4/2023).

Dalam poin tersebut, hakim juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Sebelumnya pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa.

Oloan menilai, ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Hal memberatkan, para terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, para terdakwa membawa narkotika dari Malaysia melalui jalan laut," ucap hakim, Kamis (2/2/2023).

Dalam hal ini, Majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, JPU dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula saat Ryan Christopher alias Lau Yong dihubungi oleh Abing alias Lao Ban (dalam lidik) menawarkan pekerjaan untuk mengantarkan narkotika di pulau Sumatera.

Tugas terdakwa adalah menerima narkotika jenis sabu di darat dan akan mengantarkan  kepada si penerima sesuai dengan arah dari Abing. 

"Kemudian yang menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dari Negara Malaysia menuju ke darat Pulau Sumatera adalah Ma Can alias Olang dan Cahyono Wijaya alias Angke, dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp 140 juta," kata JPU.

Selanjutnya Ryan yang menerima narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi tersebut untuk diserahkan kepada pembelinya di berbagai daerah ke pulau Sumatera.

"Lanjut kata Jaksa, pada hari Jumat 1 Juli 2022  Abing menghubungi Ryan menerangkan akan ada pekerjaan untuk mengantarkan narkotika jenis dan Narkotika jenis Pil Ekstasi ke Kota Pekan baru Propinsi Riau sebanyak 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1896 butir," urai Jaksa.

Ryan diperintahkan oleh Abing dan menyetujui pekerjaan tersebut. Selanjutnya Abing menerangkan apabila narkotika jenis sabu sudah ditangan Ryan untuk terlebih dahulu untuk menghubungi Cahyono Wijaya alias Angke menanyakan apakah barang berupa narkotika jenis sabu dan narkotika Pil Ekstasi tersebut sudah bisa diambil.

Setelah itu, Ryan pun menghubungi Cahyono yang menerangkan agar standby aja. Karena diperkirakan barang akan keluar antara 6 Juli 2022 dan paling lama pada 7 Juli 2022. Ryan kemudian memberitahukan hal tersebut kepada Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Lalu Ryan menyuruh Doni untuk mencari mobil sewa yang bisa dipakai dalam jangka seminggu,  setelah itu Doni mendapatkan kendaraan yang akan di gunakan untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut yakni mobil Toyota avanza warna hitam BK-1697-WS dengan uang rental persatu hari Rp 500 ribu.

Ryan menyuruh Nur untuk ikut dengan terdakwa mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut. "Terdakwa bertemu dengan Cahyono Wijaya alias Angke (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang kemudian menawarkan pekerjaan  untuk menjemput narkotika jenis sabu dari perairan Malaysia menuju ke Perairan Negara Indonesia dengan upah yang dijanjikan setiap kali berhasil menjemput dan menyerahkan narkotika kepada penerimanya sebesar Rp 40 juta rupiah," pungkasnya.

Pada hari Rabu 6 Juli 2022 sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa menghubungi Cahyono memberitahukan titik koordinat penjemputan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di perairan Malaysia. Sesampainya dititik koordinat tersebut, terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang mengemudikan perahu dari arah Perairan Negara Malaysia dan langsung menanyakan titik koordinat, lalu terdakwa menjelaskan titik koordinat tersebut.

Saat itu, laki-laki tersebut langsung melemparkan 14 bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang serta satu bungkus Plastik Klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Ekstasi kepada terdakwa. Setelah menerimanya lalu terdakwa menyimpan dibawah jaring perahu kapal milik terdakwa, selanjutnya berangkat dari perairan Negara Malaysia menuju ke Perairan Indonesia .

Lanjut dibacakan JPU, bahwa sekira pukul 04.30 WIB terdakwa menerima perintah dari Cahyono untuk menghubungi Ryan dengan tujuan untuk menyerahkan barang-barang tersebut kepada Ryan.

Kemudian, Ryan dihubungi oleh terdakwa Ma Can menerangkan agar menjemput narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Pil Ekstasi  di Jalan Putra Gama Desa Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Mengetahui hal tersebut Ryan pun langsung menuju ke lokasi yang telah disebutkan dengan menggunakan sepeda motornya sendiri.

Setiba di lokasi yang dituju, terdakwa Ma Ca langsung memberikan satu buah karung warna putih les merah Maron yang didalam ada 14 bungkus plastik teh Cina merek Guanyingwang serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir.

Setelah menerima barang tersebut, Ryan langsung membawanya ke rumah kontrakannya di Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau.

Sesampainya dirumahnya, Ryan pun menyimpan barang bukti tersebut didalam kamar tidurnya dengan Nur Azzizah. Setelah itu, Ryan bersama dengan Doni dan  Nur Azzizah menuju mobil Toyota Avanza BK 1697 WS yang di tumpangi untuk membawa narkotika jenis sabu ke penerima di Kota Pekan Baru Riau.

Selanjutnya, mereka berjalan dari Gang Dukun Desa Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau dengan maksud berangkat ke Kota Pekan Baru Propinsi Riau untuk mengantarkan barang tersebut.

Kemudian, mereka berhenti di Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Desa KM 82 Kelurahan Talang Mandi, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Propinsi Riau tepatnya di Res Area 82-B dengan maksud untuk sarapan pagi.

"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi  Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu  langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah," bebernya.

Setelah melakukan penggeledahan didalam kendaraan yang di tumpangi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINGWANG serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1.896 butir.




Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
HAMAS Sumut Desak Penutupan Klinik Ganesha yang Diduga Bermasalah Izin

HAMAS Sumut Desak Penutupan Klinik Ganesha yang Diduga Bermasalah Izin

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru

Komentar
Berita Terbaru