Sabtu, 15 Maret 2025

Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART Jadi Pesakitan

- Kamis, 11 Mei 2023 17:35 WIB
Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART Jadi Pesakitan

Kitakini.news - Nekat mencuri perhiasan majikannya, terdakwa Wahyuni Aritonang (35) menjadi pesakitan dan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:

Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait menghadirkan dua saksi korban yaitu Eva Dolok Saribu dan Unggul Manurung yang merupakan pasangan suami istri.

Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala, saksi Eva memberikan keterangan. bahwa terdakwa Wahyuni sudah bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di rumahnya selama satu tahun tiga bulan.

Lanjut Eva, ia mengetahui bahwa emasnya hilang saat hendak mengenakan perhiasan tersebut.
"Desember tanggal 27, saya berniat mau pake barang (emas) itu, pas lihat gadak barang itu. Saya curiga sama dia, karena cuma kami bertiga di rumah, pas ditanya pelan-pelan dia mengaku tidak tahu," beber Eva.

Menurut Eva, terdakwa mengambil perhiasannya sekitar bulan 11 tahun 2023. Wahyuni mengambil emas tersebut secara sekaligus.

"Diambilnya sekaligus, barang itu di dalam dompet dimasukkan dalam plastik disimpan di lemari di kamar saya," ucapnya.

Mulanya korban tak mendapat hasil memuaskan, namun Eva dan suaminya terus menanyakan perhiasan tersebut kepada Wahyuni meski ART itu tetap mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut.

Kesal karena barang berharganya tidak ditemukan, Eva pun membawa terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan dengan bantuan pihak kepolisian. "Di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan, disitulah dia mengaku," pungkasnya.

Usai mendengar keterangan dari saksi korban, Majelis hakim lantas menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan emas yang diambilnya tersebut. "Saya kasih ke Pipi, saya sudah anggap Pipi kakak saya," kata Wahyuni menjawab pertanyaan hakim.

Dirasa cukup menerima keterangan saksi dan terdakwa, Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaanya mengatakan sekira tahun 2021 terdakwa bekerja sebagai Asisten rumah tangga dirumah majikannya yaitu saksi Eva Dolok Saribu (saksi korban) di Jalan Pendidikan No 39, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

"Semenjak terdakwa bekerja dirumah, saksi korban juga menetap dirumah dan selama menetap dirumah saksi korban hampir setiap harinya yaitu pagi sampai siang hari terdakwa bersama orangtua saksi korban yang dipanggil Oppung (umur sekitar 88 tahun) berada dirumah sedangkan saksi korban bersama suami (saksi Unggul Manurung) pergi bekerja dan pulang sore atau malam setiap harinya," kata JPU.

Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sendiri berada dirumah saksi korban bersama Oppung sedang membersihkan rumah tepatnya dikamar depan, namun saat terdakwa membersihkan kamar saksi korban lalu melihat sebuah bungkusan plastik berada dibalik lemari disamping tempat tidur.

Selanjutnya terdakwa tertarik melihat bungkusan plastik tersebut lalu mengambil bungkusan plastik tersebut dengan menggunakan sapu.

"Setelah berhasil mengambilnya, kemudian terdakwa membuka bungkusan yang berisi dompet dan didalamnya berisi perhiasan berupa satu buah kalung emas London murni seberat 20 gram serta mainannya seberat 7 gram, satu buah Tusuk sanggul emas London murni seberat 10 gram, satu buah Cincin emas London sebanyak dua buah masing-masing dengan berat 15 gram, satu buah Gelang emas London murni seberat 50 gram dan satu pasang Kerabu dengan berat tiga gram milik saksi korban," urainya.

Setelah melihat bungkusan plastik tersebut berisi perhiasan kemudian terdakwa tertarik untuk mengambilnya dan menyimpannya diatas lemari diruang tengah.

"Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan perhiasan tersebut kepada saksi Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi didepan rumah saksi korban untuk disimpan atau dijual, dimana nanti hasilnya akan dibagi bersama, setelah menerima perhiasan tersebut kemudian Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi pergi meninggalkan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban," kata Jaksa.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 saat saksi korban hendak menggunakan perhiasan, saksi korban mengetahui bahwa bungkusan berisi perhiasannya sudah hilang dibalik lemari dikamar saksi korban, setelah mengetahui perhiasan saksi korban telah hilang kemudian saksi korban bersama suaminya berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.

Oleh karena tidak ada tanda-tanda pembongkaran di sekeliling rumah sehingga saat itu saksi korban bersama suaminya menanyakan kepada terdakwa namun saat itu terdakwa tidak mengakuinya.

Kemudian, terdakwa permisi pulang kepada saksi korban, namun saat itu terdakwa bukan pulang kerumahnya namun terdakwa menemui saksi Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi, setelah bertemu dengan saksi Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi.

Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 siang harinya saat saksi korban berada di rumah, saksi korban mendengar terdakwa bertelepon dengan seseorang yang tidak diketahui saksi korban, dimana saat itu saksi korban mendengar dalam percakapan ditelepon terdakwa mengatakan “Simpan perhiasan itu“, setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi korban dan suaminya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang kehilangan perhiasan saksi korban, setelah ditanyai kemudian terdakwa mengakui bahwa terdakwa telah mengambil perhiasan milik saksi korban.

"Keesokkan harinya, saksi korban bersama keluarga menyerahkan terdakwa ke pihak Kepolisian untuk diproses, saat diintrogasi oleh pihak Kepolisian terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik saksi korban berupa perhiasan dari balik lemari dikamar saksi korban," ucapnya.

Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Eva Dolok Saribu (saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 102 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," tegas Jaksa.

 


Kontributor: Abimanyu

 


.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Komentar
Berita Terbaru