Nekat Curi Perhiasan Majikan, ART Jadi Pesakitan

Kitakini.news - Nekat mencuri
perhiasan majikannya, terdakwa Wahyuni Aritonang (35) menjadi pesakitan dan
menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/5/2023).
Baca Juga:
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Rocky Sirait menghadirkan dua saksi korban yaitu Eva Dolok Saribu
dan Unggul Manurung yang merupakan pasangan suami istri.
Di hadapan Majelis hakim yang diketuai Martua Sagala, saksi
Eva memberikan keterangan. bahwa terdakwa Wahyuni sudah bekerja sebagai Asisten
Rumah Tangga (ART) di rumahnya selama satu tahun tiga bulan.
Lanjut Eva, ia mengetahui bahwa emasnya hilang saat hendak
mengenakan perhiasan tersebut.
"Desember tanggal 27, saya berniat mau pake barang (emas) itu, pas lihat
gadak barang itu. Saya curiga sama dia, karena cuma kami bertiga di rumah, pas
ditanya pelan-pelan dia mengaku tidak tahu," beber Eva.
Menurut Eva, terdakwa mengambil perhiasannya sekitar bulan 11 tahun 2023. Wahyuni mengambil emas tersebut secara sekaligus.
"Diambilnya sekaligus, barang
itu di dalam dompet dimasukkan dalam plastik disimpan di lemari di kamar
saya," ucapnya.
Mulanya korban tak mendapat hasil memuaskan, namun Eva dan
suaminya terus menanyakan perhiasan tersebut kepada Wahyuni meski ART itu tetap
mengatakan bahwa dirinya tak mengetahui hal tersebut.
Kesal karena barang berharganya tidak ditemukan, Eva pun
membawa terdakwa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk dimintai keterangan dengan
bantuan pihak kepolisian. "Di bawa ke Polsek Percut Sei Tuan, disitulah
dia mengaku," pungkasnya.
Usai mendengar keterangan dari saksi korban, Majelis hakim
lantas menanyakan kepada terdakwa dimana keberadaan emas yang diambilnya
tersebut. "Saya kasih ke Pipi, saya sudah anggap Pipi kakak saya,"
kata Wahyuni menjawab pertanyaan hakim.
Dirasa cukup menerima keterangan saksi dan terdakwa, Majelis
hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda tuntutan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam
dakwaanya mengatakan sekira tahun 2021 terdakwa bekerja sebagai Asisten rumah
tangga dirumah majikannya yaitu saksi Eva Dolok Saribu (saksi korban) di Jalan
Pendidikan No 39, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung.
"Semenjak terdakwa bekerja dirumah, saksi korban juga
menetap dirumah dan selama menetap dirumah saksi korban hampir setiap harinya
yaitu pagi sampai siang hari terdakwa bersama orangtua saksi korban yang
dipanggil Oppung (umur sekitar 88 tahun) berada dirumah sedangkan saksi korban
bersama suami (saksi Unggul Manurung) pergi bekerja dan pulang sore atau malam
setiap harinya," kata JPU.
Pada hari Jumat tanggal 18 November 2022 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa sendiri berada dirumah saksi korban bersama Oppung sedang membersihkan rumah tepatnya dikamar depan, namun saat terdakwa membersihkan kamar saksi korban lalu melihat sebuah bungkusan plastik berada dibalik lemari disamping tempat tidur.
Selanjutnya terdakwa tertarik melihat
bungkusan plastik tersebut lalu mengambil bungkusan plastik tersebut dengan
menggunakan sapu.
"Setelah berhasil mengambilnya, kemudian terdakwa
membuka bungkusan yang berisi dompet dan didalamnya berisi perhiasan berupa
satu buah kalung emas London murni seberat 20 gram serta mainannya seberat 7
gram, satu buah Tusuk sanggul emas London murni seberat 10 gram, satu buah
Cincin emas London sebanyak dua buah masing-masing dengan berat 15 gram, satu
buah Gelang emas London murni seberat 50 gram dan satu pasang Kerabu dengan
berat tiga gram milik saksi korban," urainya.
Setelah melihat bungkusan plastik tersebut berisi perhiasan
kemudian terdakwa tertarik untuk mengambilnya dan menyimpannya diatas lemari
diruang tengah.
"Keesokan harinya, terdakwa menyerahkan perhiasan
tersebut kepada saksi Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi didepan rumah saksi
korban untuk disimpan atau dijual, dimana nanti hasilnya akan dibagi bersama,
setelah menerima perhiasan tersebut kemudian Elvi Ningsih alias Pipi alias Evi
pergi meninggalkan terdakwa lalu terdakwa masuk kedalam rumah saksi
korban," kata Jaksa.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 27 Desember 2022 saat
saksi korban hendak menggunakan perhiasan, saksi korban mengetahui bahwa
bungkusan berisi perhiasannya sudah hilang dibalik lemari dikamar saksi korban,
setelah mengetahui perhiasan saksi korban telah hilang kemudian saksi korban
bersama suaminya berusaha mencari di sekeliling rumah namun tidak ditemukan.
Oleh karena tidak ada tanda-tanda pembongkaran di sekeliling
rumah sehingga saat itu saksi korban bersama suaminya menanyakan kepada
terdakwa namun saat itu terdakwa tidak mengakuinya.
Kemudian, terdakwa permisi pulang kepada saksi korban, namun
saat itu terdakwa bukan pulang kerumahnya namun terdakwa menemui saksi Elvi Ningsih
alias Pipi alias Evi, setelah bertemu dengan saksi Elvi Ningsih alias Pipi
alias Evi.
Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 11 Januari 2023 siang
harinya saat saksi korban berada di rumah, saksi korban mendengar terdakwa
bertelepon dengan seseorang yang tidak diketahui saksi korban, dimana saat itu
saksi korban mendengar dalam percakapan ditelepon terdakwa mengatakan “Simpan
perhiasan itu“, setelah mendengar perkataan terdakwa tersebut kemudian saksi
korban dan suaminya menanyakan kembali kepada terdakwa tentang kehilangan
perhiasan saksi korban, setelah ditanyai kemudian terdakwa mengakui bahwa
terdakwa telah mengambil perhiasan milik saksi korban.
"Keesokkan harinya, saksi korban bersama keluarga
menyerahkan terdakwa ke pihak Kepolisian untuk diproses, saat diintrogasi oleh
pihak Kepolisian terdakwa mengakui perbuatannya telah mengambil barang milik
saksi korban berupa perhiasan dari balik lemari dikamar saksi korban,"
ucapnya.
Atas perbuatan terdakwa tersebut saksi Eva Dolok Saribu (saksi korban) mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 102 juta. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana," tegas Jaksa.
Kontributor: Abimanyu
.

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
