Polres Madina Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras
Kitakini.news - Polres Mandailingnatal (Madina) berhasil
melakukan penangkap terhadap tersangka SL (56) dipersangkakan tindak pidana
penyiraman air keras terhadap korban ibu Fairdah Khairani (50), warga
Jalan Sudirman Link. IV RT/RW 004/004, Kelurahan Sripadang, Kecamatan Rambutan,
Kota Tebingtinggi.
Baca Juga:
Hal ini di ungkapkan Kapolres saat menggelar Press Release
di Aula Rupa Tama Tantya Sudhiradjati Polres Madina, Sabtu (13/05/23).
Dimana agenda keterangan pers ini dipimpin oleh Kapolres
Madina AKBP HM Reza Chairul didampingi Wakapolres Kompol W Sidabutar, para
Kabag, Kasi Propam dan Kasi Pemas Sihumas dan beberapa personel Reskrim.
Reza memaparkan bahwa kejadian bermula dari pelaku SL dendam
dan merasa sakit hati kepada korbannya Ibu FKN yang tidak mengembalikan uang
pembelian tanah yang dijual saudara Muhammad Mahmud atau abang kandung korban,
kepada tersangka SL senilai Rp35 juta.
Selanjutnya, Kapolres Madina meminta kepada Satreskrim dan
Polsek Siabu untuk menangkap pelaku, pada Selasa (9/5/2023), saat menjenguk
korban di RSUD Panyabungan.
Akhirnya personel Polres Madina meringkus SL yang merupakan
tersangka, dari tempat persembunyiannya di Tanjunglarangan, Kecamatan
Muarasipongi, Sumut, Sabtu, (13/5/23) sekira pukul 05.00 WIB.
“Setelah adanya laporan dari masyarakat tentang keberadaan
tersangka serta mengumpulkan informasi dengan cepat personil melakukan penangkapan
tersangka yang bersembunyi,” lanjut AKBP Reza.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana penganiayaan
berat Pasal 353 ayat (1,2) KUHPidana Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHPidana, dengan
ancaman hukuman tujuh tahun kurungan.
Kontributor: Efendi Jambak