Tiga Terdakwa Pencuri Pupuk Milik PT AGS Jalani Sidang Perdana

Kitakini.news
- Tiga terdakwa kasus pencurian pupuk milik PT Artha Gita Sejahtera menjalani
sidang perdana secara virtual (online) di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN)
Medan, Senin (15/5/2023). Ketiga terdakwa yakni Ari Anggara Siregar, Chandra
Dwi Cahyo Rumahorbo dan Yogi Dirmawan.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane
mengatakan perkara bermula pada Senin 23 Januari 2023 sekira pukul 17.00 WIB,
terdakwa Yogi dihubungi oleh Mentesen Simaremare (DPO) dan bersepakat
untuk mengambil pupuk milik PT. Artha Gita Sejahtera.
“Lalu, Mentesen yang merupakan Security PT Artha Gita
Sejahtera melakukan pembagian tugas di antaranya terdakwa Ari Anggara Siregar
Ken Chandra Dwi (berkas terpisah), sementara terdakwa Yogy bertugas untuk
mencari pembeli pupuk,” katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Abdul
Hadi Nasution.
Selanjutnya kata JPU, sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa Yogi
bertemu dengan Mentesen dan terdakwa Ari Anggara serta terdakwa Chandra Dwi
Chandra Dwi Cahyo Rumahorbo berkumpul di dalam gudang PT. Artha Gita Sejahtera.
“Kemudian, Mentesen dan para terdakwa berniat untuk
mengambil pupuk urea milik PT. Artha Gita Sejahtera, lalu merencanakan untuk
mengeluarkan pupuk tersebut,” ujarnya.
Lanjut dikatakan JPU, kemudian pada 24 Januari 2023 sekitar
pukul 01.00 WIB, Mentesen Simaremare yang sedang bertugas sebagai jaga malam
pada saat itu kembali berkumpul dengan kedua terdakwa yakni Ari dan Chandra
bersama empat orang kuli pikul yang tidak dikenal.
“Sementara terdakwa Yogi menunggu di lokasi bongkar muat,
kemudian sekira pukul 02.00 WIB, sebanyak 200 sak pupuk atau seberat 10.000 kg
milik PT Artha Gita Sejahtera berhasil diangkut ke dalam mobil cold diesel yang
sudah dipesan oleh Mentesen tanpa seizin dari pemilik PT. Artha Gita
Sejahtera,” urai JPU Lorita.
Selanjutnya, kata JPU, Mentesen menghubungi terdakwa Yogi
dengan mengatakan bahwa mobil sudah menuju ke jalan Pulau Menjangan KIM II,
Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli yang sudah disepakati sebelumnya.
“Setelah berhasil mengambil pupuk, para terdakwa langsung
menjual pupuk tersebut sebesar Rp45 juta. Kemudian uang itu dibagi-bagi dengan
rincian Mentesen mendapatkan Rp17 juta, terdakwa Yogi mendapatkan Rp5 juta,
sementara sisa uang sebesar Rp23 juta dibagikan kepada terdakwa Chandra dan
terdakwa Ari Anggara,” ujarnya.
Akibat dari perbuatan para terdakwa, sambung JPU, PT Artha
Gita Sejahtera mengalami kerugian sekitar Rp100 juta, merasa keberatan, pihak
perusahaan pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan Belawan.
“Perbuatan para terdakwa tersebut diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal
363 ayat (1) ke-4 KUHPidana,” pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Abdul
Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan keterangan para saksi yang
dihadirkan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Kontributor: Abimanyu

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
