Ngaku Janda, Ternyata Rosmala Pernah Nikah Siri dengan Indra

Baca Juga:
Kitakini.news -
Rosmala Sebayang yang mengaku jadi korban penipuan atau penggelapan ternyata
memiliki hubungan dengan mantan Anggota DPRD Sumut Indra Alamsyah.
Hal itu diungkapkan Indra Alamsyah membantah pengakuan
Rosmala Sebayang yang menuduh dirinya melakukan penipuan terkait penjualan
mobil truk Mitsubishi pengangkutan gas elpiji 3 kg BK 8946 CL, di ruang Cakra 4
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (16/5/2023).
"Saya tidak pernah ada niat melakukan penipuan maupun
penggelapan terhadap Rosmala, buktinya pada bulan Agustus 2022, saya telah
memulangkan uang DP sebesar Rp100 juta untuk pembelian truk tersebut kepada
Rosmala melalui transfer," kata Indra di hadapan majelis hakim yang
diketuai Dahlan Tarigan.
Bahkan, kata Indra saat proses pembayaran uang DP untuk
pembelian mobil Truk tersebut, dirinya dengan Rosmala Sebayang memiliki
hubungan suami - istri sah secara agama islam.
"Rosmala mengaku sama saya, berstatus janda. Nah, pada
Bulan Oktober 2016, saya dengan Rosmala Sebayang menikah siri. Namun pada Tahun
2019, saya dengan Rosmala berpisah," ungkap Indra Alamsyah.
Mendengar pernyataan itu, sontak saja membuat para
pengunjung sidang tercengang. Sebab, awalnya Rosmala ketika memberikan
keterangan selalu mengatakan sakit hati dengan perbuatan Indra yang telah
menipunya, sambil terisak-isak.
Rosmala juga sempat membuat geram hakim anggota Oloan
Silalahi dengan sikapnya yang seolah mencampurkan masalah pribadi dengan
persoalan hukum yang saat ini sedang berjalan.
Bahkan, hakim Oloan Silalahi sempat menegaskan bahwa perkara
hukum dalam hal ini adalah penyelamatan harta kekayaan dan bukan perasaan.
"Harus saudara ingat terlebih dahulu ya, jadi dalam
persoalan ini, intinya menyelamatkan harta kekayaan bukan masalah
perasaan," cetus hakim Oloan.
Hakim anggota lainnya Ahmad Sumardi juga menimpali bahwa
pada dasarnya uang yang dikembalikan Indra tersebut sudah menjadi wewenang
Rosmala Sebayang sebagai pemilik rekening.
"Uang itu kan sudah masuk, kan sayang uang itu tidak
kamu ambil, kan banyak itu. Kenapa gak kamu ambil," kata hakim Sumardi.
Lucunya, ketika menanggapi pertanyaan hakim tersebut,
Rosmala kembali menjawab bahwa dirinya terlanjur sakit hati dan mengikhlaskan
uang tersebut.
"Udah lama kali uang saya minta, sudah terlanjur sakit
hati saya dan saya pun telah mengikhlaskannya," jawab Rosmala
memperlihatkan rasa sakit hatinya.
Sementara itu, saksi lainya yang merupakan mantan Anggota
DPRD Sumut Robby Anangga terkait permasalahan mobil truk BK 8946 CL yang
dipersoalkan mengaku miliknya. Namun, anehnya BPKB tersebut bukan atas namanya
melainkan milik PT Dirgantara Deli Trans.
Di luar persidangan, Rosmala Sebayang ketika dikonfirmasi
wartawan terkait nikah siri tersebut memilih bungkam sembari keluar menuju
gedung PN Medan.
Kontributor: Abimanyu

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
