Bawa Sabu dan Ekstasi, Dua Oknum TNI Dituntut Mati

Kitakini.news
- Dua oknum TNI, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dituntut pidana
mati lantaran membawa sabu 75 kg sabu dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Dalam persidangan, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menyatakan
keduanya bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara
ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," kata
Mayor Chk R Panjaitan di Pengadilan Militer Medan, Selasa (16/5/2023).
Menurut Oditor, hal yang memberatkan kedua oknum TNI itu
yakni telah merusak nama institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik
generasi muda bangsa.
Kemudian, setelah oditur membacakan tuntutannya, hakim ketua
Kolonel Asril Siagian memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat
hukum untuk mengajukan pembelaan pada pekan mendatang.
Sementara dalam kasus ini, selain dua oknum TNI, ada juga
dua warga sipil yang ikut terlibat yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
Keduanya juga dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itu
mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan
mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.
Setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya
kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah
tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.
Kontributor: Abimanyu

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"
