Dua Kurir 15 Kg Sabu Asal Malaysia Dihukum 20 Tahun Penjara

Kitakini.news
- Dua terdakwa perantara jual beli (kurir) 15 Kg narkotika jenis sabu asal
negeri jiran Malaysia yakni, Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias Icap
(berkas penuntutan terpisah) luput dari hukuman mati.
Baca Juga:
Lewat persidangan virtual, Rabu (17/5/2923) di ruang Kartika
Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim diketuai Denny Lumbantobing dalam amar
putusannya memang menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi
Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kedua terdakwa
diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Secara bersama-sama tanpa hak dan melawan hukum menjadi
perantara jual beli (kurir) narkotika jenis sabu seberat 15 kg asal negeri
jiran, Malaysia yang akan dibawa ke Kota Pekanbaru, Riau.
Hanya saja, majelis tidak sependapat dengan vonis yang
dijatuhkan kepada terdakwa. Baik Musa Ardian alias Musa maupun Syafrizal alias
Icap masing-masing akhirnya dibui 20 tahun.
Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan
program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan merusak
generasi muda. Hal meringankan, imbuh Denny Lumbantobing, terdakwa menyesali
perbuatannya.
Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya (PH) dari
Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Sri Wahyuni sama-sama memiliki hak
selama 7 hari untuk menyatakan sikap. Apakah menerima atau banding atas vonis
yang baru dibacakan majelis.
Mobil Terbalik
Sementara pada persidangan, Rabu (15/3/2/2023) lalu JPU
menghadirkan 2 saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang ikut dalam tim saat
melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa, Musa Ardian alias Musa dan
Syafrizal alias Icap.
Saksi Mahyudin dan Hadi Nasution menerangkan, tim sebelumnya
mendapat informasi tentang ciri-ciri mobil Toyota Avanza hitam dikendarai kedua
terdakwa Musa Ardian alias Musa bersama Syafrizal alias Icap.
"Sebelumnya dapat informasi Yang Mulia. Kami pantau
mobilnya dan cocok plat nopolnya. Kami kejar dan coba diberhentikan tapi gak
mau. Melarikan diri mereka. Kami kejar terus. Nggak lama kemudian mobil mereka
terbalik Yang Mulia," urai Mahyudin dan Hadi Nasution di hadapan majelis
hakim diketuai Denny Lumbantobing.
Namun sebelumnya menurut kedua saksi, tim sempat melihat
seseorang melemparkan karung goni dari dalam mobil. "Anggota lain kita
perintahkan mengecek isi karung. Yang lainnya mengamankan kedua terdakwa. Saat
kami interogasi, terdakwa Musa yang melemparkan karung goninya Yang Mulia.
Setelah ditimbang goni berisi sabunya seberat 15 kg," urai Mahyudin.
Asal Malaysia
JPU Maria Tarigan dalam dakwaannya menguraikan, Kamis
(1/12/2022) lalu tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution
alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti (BB) 2 Kg sabu
dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyinwang.
Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani
Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh -
Sumut - Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.
Allabis menurut rencana, Jumat (6/1/2023) akan memasok sabu
dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, Sumatera Utara dengan menggunakan
kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan
orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.
Belakangan diketahui, Senin (9/1/2023) mendapatkan informasi
bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan
dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya
petugas langsung melakukan pengejaran.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
