Ngeri! Hakim PN Medan Kabulkan Permohonan Kakak Gugat Adik Kandung

Kitakini.news
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan perdata terkait sah
tidaknya penetapan ahli waris yang diajukan Juliana Tantono selaku penggugat
melawan ibu dan adik-adik kandungnya.
Baca Juga:
Atas putusan itu, Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat
III dan IV yang tak lain adik kandung Juliana mengaku kecewa dan keberatan.
Dirinya pun mengaku akan terus memperjuangkan hak-haknya sebagai anak kandung
Sophian Tantono dan Susanti Wibowo.
"Putusan ini bisa disebut preseden buruk kedepannya.
Artinya semua anak kandung bakal bisa dicabut status ahli warisnya ke
pengadilan. Jadi sangat miris dengan putusan ini. Jelas ini preseden
buruk," ucap Jevon menanggapi putusan itu, Senin (22/5/2023).
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN
Medan, putusan itu diumumkan pada Senin (22/5/2023). Dalam amar putusan majelis
hakim yang diketuai As'ad Rahim SH MH, berbunyi mengabulkan gugatan penggugat
untuk sebagian.
"Menyatakan ahli waris sah dari almarhum SOPHIAN
TANTONO adalah Juliana Tanton selaku Penggugat dan Susanti Wibowo selaku
Tergugat-I. Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV dan
Tergugat-V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," bunyi amar putusan.
Selanjutnya, menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor
26/XII/2019 tanggal 13 Desember 2019, yang dibuat dan diterbitkat oleh LIE NA
RIMBAWAN, Notaris di Medan (Tergugat-V) batal demi hukum atau setidak tidaknya
menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Lalu, menyatakan semua perbuatan dan akibat hukum dari Surat
Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019, yang dibuat oleh LIE NA RIMBAWAN,
Notaris di Medan (Tergugat-V) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Jevon menambahkan, hingga saat ini dirinya hanya tahu ayah
kandungnya adalah Sophian Tantono dan ibu kandungnya adalah Susanti Wibowo.
"Kalau kami yang sejak bayi hanya tahu dirawat, dibesarkan, disekolahkan
oleh Papa dan Mama terus siapa orang tua kami?, terus siapa keluarga
kami?," kata Jevon sambil mata berkaca-kaca.
"Papa Alm Sophian Tantono dan Mama Susanti Wibowo
adalah Papa dan Mama yang kami tahu sebagai orang tua kandung kami,"
lanjut Jevon.
Diketahui sebelumnya, dikutip dalam surat gugatan, Juliana
selaku penggugar merasa keberatan dengan surat keterangan hak waris yang
diterbitkan oleh Notaris Lie Na Rimbawan SH.
Atas itu, Juliana pun melayangkan gugatan ke pengadilan
untuk menyatakan Surat Keterangan Hak Waris Nomor 26/XII/2019 itu tidak sah dan
tidak mempunyai kekuatan hukum.
Juliana pun menggugat para keluarganya. Sang ibu, Susanti
Wibowo menjadi tergugat I. Lalu adiknya, Juliandi Tantoni sebagai tergugat II,
Julius dan Jevon Tantono selaku tergugat III dan IV serta yang terakhir, Lie Na
Rimbawan, notaris, menjadi tergugat V.
Kontributor: Abimanyu

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
