Sidang Kasus Penipuan Rp622 Juta di PN Medan Berlanjut

Kitakini.news
– Eksepsi atau nota keberatan Putra Martono alias David Putra (42) terdakwa
kasus dugaan penipuan ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan sela di
ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (24/5/2023) sore.
Baca Juga:
"Menyatakan eksepsi yang disampaikan terdakwa Putra
Martono melalui penasihat hukumnya atas dakwaan JPU tidak dapat
diterima,". kata majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Selain menolak eksepsi terdakwa Putra Martono, majelis hakim
juga meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko
Pradityo agar perkara ini dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan
pemeriksaan perkara nomor 696/Pid.B/2023/PN Mdn atas nama terdakwa Putra
Martono dengan menghadirkan para saksi dalam sidang pekan depan," kata
hakim Abdul Hadi Nasution dalam persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian
Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo mengatakan kasus tersebut berawal pada 26
November 2021, saat itu terdakwa Putra Martono menawarkan kepada korban untuk
membeli 1 unit Mobil Mercedes Benz, kemudian korban pun berminat.
"Selanjutnya, pada 29 November 2021, korban dihubungi
terdakwa Putra Martono dengan mengatakan bahwa mobil Mercedes Benz sudah
ada," kata JPU Trian di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi
Nasution.
Namun, sambung JPU, keberadaan Mobil Mercedes Benz tersebut masih
di Showroom Mimbi Cars Jakarta dan terdakwa mengaku ada memiliki teman yang
bisa mengecek dan mengurus pembelian mobil Mercedes Benz tersebut.
"Lalu, terdakwa Putra Martono mengatakan kepada korban
bahwa terdakwa telah membayar uang tanda jadi kepada Showroom Mimbi Cars
Jakarta," sebut JPU Trian.
Selanjutnya, kata JPU, korban pun dijemput terdakwa,
kemudian korban dan terdakwa pergi bersama ke Bank Mandiri Cabang Ahmad Yani
dan korban melakukan pembayaran Mobil Mercedes Benz tersebut melalui transfer sebesar
Rp 617.500.000 ke rekening terdakwa.
"Nah, pada tanggal 1 Juni 2022 korban Drs. Petrus Irwan
meminta kepada terdakwa Putra Martono mobil Mercedes Benz tersebut yang telah
dibeli tersebut," ujarnya.
Namun, lanjut dikatakan JPU, terdakwa tidak memperdulikan
dan tidak mau memberikan Mobil Mercedes Benz tersebut dengan alasan Mobil
Mercedes Benz itu diberikan oleh korban kepada terdakwa Putra Martono sebagai
hadiah.
"Akibat perbuatan dari terdakwa Putra Martono
mengakibatkan saksi korban Drs. Petrus Irwan mengalami kerugian dengan total
keseluruhan lebih kurang sebesar Rp.622.444.000," ujar jaksa sembari
mengatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman
pidana penjara paling lama 4 tahun.
Sementara diketahui bahwa terdakwa Putra Martono pernah
dihukum pidana penjara selama 6 bulan penjara pada 2011 lalu, dikarenakan
melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yakni Pasal 374 KUHPidana.
Selain itu, Putra Martono juga dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan, pada 30
Agustus 2021, karena dinilai terbukti melakukan perzinahan dengan Julianna
Phan.
Tidak terima dengan putusan PT Medan, keduanya pun
mengajukan upaya hukum Kasasi, dan saat ini kasus tersebut masih bergulir
dengan Mahkamah Agung.
Kontributor: Abimanyu

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
