Kakek 72 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara Karena Bunuh Temannya

Kitakini.news
– Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Kakek 72 tahun
tersebut divonis pidana penjara 13 tahun atas tindak pidana penganiayaan hingga
menyebabkan temannya, Dasril meninggalkan dunia.
Baca Juga:
"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara
selama 13 tahun," kata majelis hakim yang diketuai Firza Andriansyah di
ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri Medan, Rabu, (24/5/2023).
Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwa
melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan
terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana
dakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya
Saputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 20 tahun.
Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan
banding atau terima.
Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan kasus penganiayaan
yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasa
tersinggung dan sakit hati terhadap korban.
"Sehingga, pada hari Selasa 29 November 2022 sekitar
pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi
Jalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota," ujar JPU Kharya
Saputra.
Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepala
bagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan broti
hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai.
Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergi
meninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk di
warung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggal
dunia di hadapan keluarga dan perawat.
"Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkan
informasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejaran
dan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Medan
Kota guna proses hukum lebih lanjut," pungkas JPU Kharya Saputra.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
