Sebanyak 8 WNA Tiongkok Diamankan, Satu Orang Jadi Tersangka

Kitakini.news - Sebanyak 8 warga negara asing
berkewarganegaraan Tiongkok diamankan Satgas Pora Imigrasi Kelas II Non TPI
Agam, Sumatera Barat. Satu orang dikenakan penegakan hukum pro yustisia.
Baca Juga:
Warga negara asing ini diamankan di 2 tempat satu
diantaranya di atas kapal ikan, daerah air bagis dan 7 orang diamankan di
kawasan tambang emas PT Gamindra Mintra Kusuma di Kabupaten Pasaman Barat,
Sumbar.
Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumbar, Novianto
Sulastono, Jumat (16/5/2023) mengatakan dari 7 orang tersebut masuk ke
Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta menggunakan visa kunjungan biasa,
bukan visa kerja.
Dikatakannya para WNA ini dikenakan pasal 75 UU no 6 tahun
2011 dengan tindakan berupa deportasi ke negaranya.
Sementara seorang lagi diamankan Satgas Imigrasi di atas
kapal Mv Flying Fish 581, diduga pendatang gelap berinisial LSH, dan langsung
ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi unsur pasal 122 dan 123
undang undang no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan pakaian,
pasport dan hanphone milik tersangka.
Kontributor: Azzareen

Polda Sumbar Bekuk Terduga Penimbun BBM Solar

Banjir di Dharmasraya Sumbar Mulai Surut, Tetapi Curah Hujan Tinggi

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering
