Dua AnggotaTNI Dihukum Seumur Hidup, Kasus Sabu dan Ekstasi

Kitakini.news
- Dua anggota TNI yakni Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang didakwa
membawa 75 Kg Narkotika jenis sabu dan 40 ribu butir ekstasi lolos dari hukuman
mati. Majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian menjatuhi hukuman pidana
seumur hidup kepada keduanya.
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan
pidana penjara seumur hidup, ditambah pidana tambahan dipecat dari anggota
TNI," kata majelis hakim diketuai Kolonel Asril Siagian di ruang
Sisingamangaraja XII, Pengadilan Militer I/02 Medan, Senin (29/5/2023) sore.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Sertu Yalpin
Tarzun dan Pratu Rian Hermawan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU
RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHPidana.
Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni tidak
mendukung pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.
Kemudian, kedua terdakwa mengetahui bahwa narkoba itu dilarang, namun kedua
terdakwa malah membawa barang bukti dengan jumlah sangat besar yang dapat
merusak kehidupan bangsa.
Selain itu, sambung hakim, kedua terdakwa juga pernah melakukan
penyelundupan 7 kg sabu-sabu, serta tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk
memerangi narkoba.
"Sementara hal yang meringankan kedua terdakwa yakni
berterus terang mengakui perbuatannya. Kedua terdakwa juga telah mengabdikan
diri di TNI dan pernah bertugas operasi untuk Indonesia. Selain itu, kedua
terdakwa juga belum menerima upah dalam perkara ini," pungkasnya.
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan Oditur Mayor Chk R
Panjaitan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dijatuhi hukuman pidana
mati.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun mengaku
akan mempertimbangkan hukuman tersebut, sementara terdakwa Pratu Rian Hermawan
akan melakukan upaya banding.
Diketahui dalam kasus ini, selain dua oknum TNI tersebut,
ada dua warga sipil yang ikut terlibat yakni Yogi Saputra Dewa dan Syahril.
Keduanya juga telah dituntut mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Kasus ini bermula saat Tim Satgas NIC Direktorat Tindak
Pidana Narkotika Bareskrim Polri melakukan penyelidikan penyelundupan narkoba di
Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Senin 5 Desember 2022
lalu, polisi berhasil meringkus Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan di
Jalan Sp Kebon Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan Kumbang, Kecamatan Galang,
Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua prajurit TNI ini disita tiga tas warna hijau yang
berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh China seberat 75.000
gram dan 8 bungkus plastik bening berisi ekstasi sebanyak 40.000 butir serta
tiga unit handphone.
Saat diamankan, Sertu Yalpin Tarzun mengaku menjemput
narkoba tersebut dari Kota Tanjungbalai atas perintah Zack (DPO). Barang haram
tersebut rencananya akan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril
Bin Syamsudin.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil
meringkus Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin di Hermes Palace Hotel
Medan. Kemudian Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin diserahkan ke Polda
Sumut.
Sementara, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang
terlibat dalam kasus itu menjalani pemeriksaan di Polisi Militer Daerah Militer
(Pomdam) I/BB.
Kontributor: Abimanyu

HAMAS Sumut Desak Penutupan Klinik Ganesha yang Diduga Bermasalah Izin

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita
