Dua Terdakwa Kurir 2 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Penjara

Kitakini.news
- Terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias
Roso (50) warga asal Asahan dituntut masing-masing 17 tahun penjara. Keduanya
dinilai terbukti bersalah karena menjadi kurir 2 Kg sabu.
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota
tuntutannya mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa diyakini melanggar Pasal 114
ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHPidana.
"Meminta majelis hakim yang menyidangkan, menuntut para
terdakwa masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 1
tahun penjara," tuntutnya dalam sidang virtual di Ruang Cakra VI
Pengadilan Negeri Medan, Selasa (30/5/2023).
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Ass'ad Rahim Lubis
memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota
pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap
petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan
Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023.
Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg,
menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap,
petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang dibawah bangku mobil.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
