Pelaku Pencurian Barang Milik Pemkab Paluta Berhasi Ditangkap

Kitakini.news - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Padangbolak,
sukses menangkap komplotan pencuri barang-barang milik Pemkab Padanglawas Utara
(Paluta) berikut pengepulnya, Rabu (31/5/2023).
Baca Juga:
Barang-barang tersebut, sebelumnya berada di Kantor Baru
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Paluta. Sebelumnya, Polsek Padang Bolak
mendapat laporan, bahwa ada komplotan pencuri yang memgambil barang-barang
milik Pemkab Paluta di Kantor Kejaksaan yang baru, pada Selasa (30/5/2023).
“Di mana, menurut laporan yang kami terima, kaca pintu
jendela aluminium di Gedung Kantor kejaksaan yang berada di Jalan Lintas Gunung
Tua-Langga Payung, Km 05, Kabupaten Paluta, sudah hilang,” kata Kapolsek Padang
Bolak, AKP Zulfikar.
Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek memimpin langsung
penyelidikan terhadap kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan, pihaknya
mendapat informasi, bahwa salah satu pelaku tengah berada di Desa Gunungtua
Julu, Kecamatan Padangbolak, Kabupaten Paluta.
Lantas, Kapolsek dan Tim Opsnal bergerak menuju ke salah
satu rumah di desa itu, dan pihaknya mengamankan seorang pria terduga pelaku
berinisial, SRS alias E (21). Kepada petugas, SRS mengaku ikut mengambil barang
di Kantor Kejaksaan.
“Pelaku (SRS-red) juga mengaku, bahwa saat menjalankan
aksinya, ia tak seorang diri. Melainkan, ia berkomplot bersama 4 orang
rekannya, yakni MAR (22) dan AHS (30), A, dan T,” terang Kapolsek.
Berdasarkan informasi itu, Tim langsung mengejar teman-teman
SRS. Dan, dari hasil pengejaran, Tim berhasil mengamankan 2 orang teman SRS,
yakni MAR di Desa Gunungtua Julu dan AHS di Desa Hutalombang, Kecamatan Padangbolak.
“Sedangkan pelaku lainnya (A dan T), saat ini masih dalam pengejaran,”
imbuhnya.
Saat melakukan interogasi, keempat pelaku mengaku telah
menjual barang-barang berupa kaca jendela alumunium Kantor Kejaksaan yang
mereka curi ke pengepul barang bekas (Butut) di Desa Saba Sitahul-tahul,
Kecamatan Padangbolak.
Lantas, Tim Opsnal bergerak cepat ke Butut tersebut. Setiba
di lokasi, pemilik Butut yakni, EST alias B (41). EST, mengamini, bahwa ia
telah membeli jendela aluminium dari para pelaku sebanyak 7 kali.
“Menurutnya (EST), barang-barang tersebut sudah ia jual ke
Medan. Terhadap para pelaku dan pengepulnya tersebut, lantas kami amankan ke
Mako Polsek Padang Bolak, guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Kontributor: Efendi Jambak

Panitia Siapkan Strategi Khusus untuk Sukseskan Sumut Run Festival 2025

Sumut Run Festival 2025 Targetkan Rekor MURI, Siap Jadi Ajang Lari Berkaliber Nasional

Ondim Harap Langkat Bisa Pertahankan WTP

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Polrestabes Medan Gelar Panen Raya Jagung Tahap Pertama, Dukung Ketahanan Pangan Masyarakat Sumut
