BNNP Sumbar Gagalkan Pengiriman 2 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi dari Pekanbaru

Kitakini.news - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera
Barat (Sumbar) gagalkan pengiriman hampir 2 kilogram sabu dan 6.000
butir pil ekstasi.
Baca Juga:
Kedua barang tersebut berasal dari Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Dari hasil pengembangan akhirnya BNN berhasil menangkap empat orang tersangka
kendali Lapas Kelas II A Padang, yang rencananya akan mengedarkan narkotika di sumbar.
Dalam Konfrensi Pers yang digelar di kantor BNNP Sumbar, Rabu
(31/5/2023), Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Syukria Gaos menjelaskan narkotika
jenis sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh dari dua tersangka di jalan Balai
Rupih, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota,
pada Rabu (24/2023) lalu.
Dan dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan 2 paket besar
narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan kemasan teh cina warna hijau
sebanyak dua bungkus.
Kemudian, satu bungkus plastik besar yang berisi enam paket besar
yang dibungkus plastik bening diduga pil ekstasi warna orange yang jumlahnya
sebanyak 6.000 butir.
Barang haram yang berhasil diamankan petugas dari seorang pria
tersangka dugaan peredaran gelap narkoba di Simpang Empat Parik, Kota
Payakumbuh. Pria berinisial DZ, merupakan warga Kabupaten Agam yang sebelumnya
sempat melarikan diri saat akan disergap di Balai Rupi Simalanggang, Kecamatan
Payakumbuh.
Dari Hasil interogasi terhadap DZ, ia membawa barang tersebut
bersama DAP, yang melarikan diri Ke arah Lampung, petugas selanjutnya dilakukan
pengejaran dan DAP dan akhirnya berhasil ditangkap di Lampung, Petugas BNN
terpaksa melumpuhkan pelaku karena mencoba kabur saat akan ditangkap.
Ironisnya kedua pelaku yang tertangkap, dikendalikan oleh warga
binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Padang. Keduanya masing-masing berinisial
M, dan NDY, yang merupakan tahanan kasus narkoba.
Syukria Gaos mengungkapkan pihaknya juga melibatkan Lapas Kelas
IIA Padang karena kedua tersangka yang awalnya berhasil diamankan yaitu DZ dan
DAP dikendalikan untuk membawa barang tersebut oleh Warga Binaan Pemasyarakatan
Lapas Kelas IIA Padang.
Semua tersangka disangkakan dengan pasal 115 ayat 2, 112 ayat 2 Jo
114 ayat 2, Undang-undang 35 tahun 2009.
Kontributor: Azzareen

Polda Sumbar Bekuk Terduga Penimbun BBM Solar

Banjir di Dharmasraya Sumbar Mulai Surut, Tetapi Curah Hujan Tinggi

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering
