Saksi Tak Kooperatif, Hakim: Nanti Diproses Hukum Baru Tau

Kitakini.news
– Majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution dibuat 'berang' dengan pengakuan
saksi Johanes Johan, yang mana dalam persidangan sebelumnya mengaku dipaksa
memberikan keterangan di BAP kepolisian.
Baca Juga:
Namun, ketika tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari
Medan Trian Adhitya Izmail dan Tommy Eko Pradityo menghadirkan saksi verbal
lisan dari penyidik Polrestabes Medan, saksi Johanes Johan malah mengaku lupa
dan tidak tahu.
"Penyidik ini dihadirkan karena saudara. Jadi gimana
menurut anda keterangan saksi penyidik," kata hakim Abdul Hadi Nasution
kepada saksi Johanes Johan dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dan
penggelapan Rp622 juta dengan terdakwa Putra Martono alias David Putra di ruang
Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/6/2023).
Menjawab hal itu, saksi Johanes Johan pun terdiam sejenak
dan mengaku bahwa dirinya lupa dan tidak tahu. "Gak ngerti saya, lupa lah
saya," jawab saksi Johanes Johan.
Mendengarkan jawaban saksi Johanes Johan, hakim Abdul Hadi
Nasution pun dibuat geram dengan jawaban saksi Johanes Johan yang selalu lupa
dan tidak tahu.
"Saudara mau diproses hukum? Nanti saudara diproses
hukum baru tau. Gak kooperatif saudara, anda sudah tua tapi menyusahkan,"
tegas hakim Abdul Hadi Nasution.
Sebelumnya, saksi verbalisan dari penyidik Polrestabes Medan
Beni Sanjaya yang dihadirkan JPU membenarkan ada memeriksa saksi Johanes
Johan.
Saksi penyidik juga menerangkan bahwa dirinya sudah
melakukan pemeriksaan dan memberikan beberapa pertanyaan terhadap saksi Johanes
Johan mengenai perkara penipuan yang dilakukan terdakwa Putra Martono terhadap
korban Drs. Petrus Irwan.
Dirinya juga menyebutkan memeriksa terdakwa di ruangan unit
Resmob. Beni juga mengatakan setelah memberikan pertanyaan, Ia langsung
menyuruh saksi Johanes Johan membacanya.
"Sempat dibacanya sebentar yang mulia, mungkin sekitar
5 atau 10 menit yang mulia. Saat itu ada korban Petrus di ruangan, namun Petrus
duduknya agak jauh. Pada intinya dia (Johanes) mengetahui uang Petrus digunakan
untuk membeli mobil, setelah itu korban Petrus meminta agar terdakwa mengembalikan
mobil tersebut," kata saksi penyidik sembari mengatakan saksi Johanes
Johan juga mengaku di BAP bahwa dirinya mengetahui uang yang diberikan korban
kepada terdakwa sekitar Rp600 jutaan.
Sementara itu, terdakwa Putra Martono membenarkan bahwa
korban Petrus Irwan menyerahkan uang tersebut untuk membeli mobil dari hasil
uang pesangon korban.
Namun, pengakuan terdakwa Putra Martono bahwa mobil itu
dibeli untuk hadiah kepada dirinya yang diberikan korban. Mendengar itu, hakim
Abdul Hadi pun mempertanyakan terkait hadiah tersebut. "Yang menyatakan
itu hadiah buat kamu siap" tanya hakim Abdul Hadi Nasution.
"Paman (korban) melalui telepon. Jadi saya anggap mobil
tersebut sebagai hadiah, karena saya minta korban dapat pesangon,"
katanya.
"Apa buktinya, mobil itu diberikan kepada saudara, gak
usah membual, gimana anda dapat membuktikannya," ketus hakim Abdul Hadi
Nasution.
"Dari rekaman telepon majelis," jawab terdakwa
Putra Martono. "Cobalah kamu buktikan," sebut hakim.
Terdakwa juga mengatakan bahwa Ia bersama ibunya pernah
memberitahukan kepada korban untuk melakukan balik nama atas nama kepemilikan
mobil tersebut dan korban menyetujuinya.
"Saya sama ibu saya pernah memberitahukan kepada korban
untuk membuat balik nama atas mobil tersebut. Dan korban menyetujuinya,"
kata terdakwa Putra Martono.
Namun, di luar persidangan, korban Petrus Irwan membantah
pernyataan terdakwa Putra Martono.
"Pernyataan terdakwa yang mengatakan dia bersama Veronica (ibu terdakwa)
ada memberitahukan kepada saya di akhir Desember 2021 akan memperpanjang STNK
yang akan jatuh tempo pada tanggal 12 Januari 2022 hanyalah omong kosong,"
sebut korban.
Bahkan, kata korban, melalui chatting dengan supir terdakwa
tanggal 20 Juni 2022, ibunya Veronica pada tanggal 3 Juni 2022 mengatakan
kepada korban bahwa STNK masih dalam pengurusan.
"Padahal STNK tersebut telah dibalik namakan atas nama
terdakwa pada tanggal 11 Februari 2022," kata korban Petrus Irwan sembari
menegaskan bahwa ibu terdakwa Putra Martono juga pernah mengatakan kepada
dirinya bahwa terdakwa ingin membeli mobil Mercedes Benz tersebut dengan Down
Payment Mobil Harrier, selanjutnya dicicil oleh terdakwa Putra Martono.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
