Bawa 1,3 Ton Ganja, Warga Asal Gayo Lues Dihukum Mati

Kitakini.news – Mawardi (24) terdakwa yang didakwa membawa
1,3 ton narkoba jenis ganja divonis hukuman pidana mati dalam persidangan yang
digelar secara virtual di ruang Cakra VII Pengadilan Negeri Medan, Selasa
(6/6/2023).
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mawardi dengan
pidana mati," vonis majelis hakim diketuai Yusafrihardi Girsang.
Dalam nota putusannya, majelis hakim menilai perbuatan
warga Dusun Umah Kong Desa Dempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues,
Provinsi Aceh itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo
Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Yakni dengan permufakatan jahat bersama tanpa hak atau
melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang
beratnya melebihi 5 gram," sebutnya.
Dikatakan majelis hakim, adapun hal yang memberatkan
perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas
peredaran narkoba.
"Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,"
kata hakim Yusafrihardi Girsang ketika membacakan putusan.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Mawardi langsung mengajukan
banding. "Banding majelis," katanya. Putusan itu sama (conform)
dengan tuntutan JPU Nalom Tatar P Hutajulu yang sebelumnya menuntut terdakwa
Mawardi dengan pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Nalom Tatar P Hutajulu mengatakan kasus
bermula pada Minggu 11 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB bertemu dengan Bayu
(DPO) di Desa Gesik, Kecamatan Blangkejeren Aceh dan keduanya pergi bersama
dengan menggunakan 1 unit Mobil Box Merk Daihatsu Grandmax menuju tempat minum
kopi di Kota Blangkejeren Aceh.
"Beberapa saat kemudian, terdakwa minta pulang ke
rumahnya karena anak terdakwa minta terdakwa pulang kerumah, dan lalu Bayu
menyuruh terdakwa untuk membawa mobil tersebut pulang ke rumahnya,"
katanya.
Keesokan harinya, sambung JPU, terdakwa dihubungi oleh Bayu
untuk meminta terdakwa datang ke Desa Paloh, Kecamatan Blangkejeren,
sesampainya di lokasi tersebut terdakwa bertemu dengan Bayu dan ditempat
tersebut sedang dimuat ganja-ganja yang terbungkus lakban dan juga dimasukan ke
dalam goni dalam mobil Box tersebut oleh 5 orang pria yang tidak diketahui
identitasnya oleh terdakwa.
"Terdakwa berdiri sambil melihat ganja-ganja kering
tersebut dimuat bersama dengan Bayu, dan terdakwa bertanya kepada Bayu mau
dibawa kemana? Dan Bayu menjawab Yok kawani aku bawa ini ke kota Cane, nanti
sampai disana kita tinggalin mobil ini, nanti ku kasih upahmu Rp5 juta,"
ucapnya.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa dan Bayu pergi bersama dengan
membawa paket daun ganja kering tersebut dengan satu unit Mobil Box Merk
Daihatsu Grandmax warna hitam BL 8237 HC, dan tiba di Desa Tambi, Kecamatan
Putri Betung, mobil berhenti dan kemudian Bayu menghampiri seorang laki-laki
yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa.
"Bayu kembali ke mobil dan menyuruh terdakwa untuk
membawa mobil tersebut duluan ke depan ke tempat sepi, dan tidak beberapa lama
kemudian datang mobil warna hitam yang ternyata mobil tersebut dikemudikan oleh
Bayu. Mobil tersebut dikeluarkan satu buah Goni yang didalamnya berisikan ganja
sekitar 15 bal yang berisikan ganja dan lalu dimasukkan ke dalam mobil
Grandmax," katanya.
Selanjutnya, mobil tersebut ditinggalkan di lokasi tersebut
dan teman terdakwa yang bernama Bayu masuk ke dalam mobil Granmax tersebut dan
melanjutkan perjalanan ke Kota Cane.
Sesampainya di Kota Cane, terdakwa minta untuk turun
dikarenakan saat itu tidak berjumpa dengan orang yang akan menerima paket daun
ganja kering tersebut. Kemudian terdakwa mengikuti Bayu hingga terdakwa
tertidur dan terdakwa terbangun ternyata sudah tiba di Kabanjahe. Di Kabanjahe,
terdakwa dan Bayu makan lalu Bayu menyerahkan uang sebesar Rp2 juta kepada terdakwa.
Lalu Bayu melanjutkan perjalanannya hingga terbangun
ternyata sudah sampai di Banjarbaru, dan kemudian tidak bertanya lagi kepada
Bayu kemana tujuan selanjutnya.
Sekira pukul 19.00 WIB, mobil Grandmax yang berisikan paket
daun ganja kering tersebut sampai di Simpang Jalan Titi Kuning Medan dan
tepatnya di depan Indomaret. Kemudian Bayu menghubungi seseorang yang tidak
diketahui identitasnya oleh terdakwa dan setelah itu Bayu masuk ke dalam mobil
Grandmax.
Terdakwa menghubungi nomor tersebut dan mengetahui nomor
tersebut adalah pemesan dari paket daun ganja kering tersebut. Pemesan
mengarahkan terdakwa untuk datang ke SPBU Asrama Haji Jalan AH Nasution Medan,
dan Bayu menyuruh terdakwa untuk mengantar sendirian disebabkan lokasi pemesan
paket ganja kering tersebut.
Kemudian, tiga petugas dari Polrestabes Medan mendapatkan
informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dalam
jumlah banyak dari Aceh ke Kota Medan.
Petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jamin Ginting tepatnya
di Fly Over. Tim melihat satu unit mobil box Gran Max yang dicurigai kemudian
menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan.
"Dari penggeledahan tersebut, ditemukan paket-paket
daun ganja kering dalam jumlah yang banyak dengan rincian 366 ball yang
berisikan narkotika jenis ganja berat kotor 366.000 gram, 36 karung goni
masing-masing berisikan 27 bal dengan jumlah 972 bal yang berisikan narkotika
jenis ganja seberat 972.000 gram.
Adapun total berat keseluruhannya seberat 1.338.000 gram atau
1,3 ton dan uang tunai Rp2 juta," sebut JPU sembari mengatakan selanjutnya
terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses lebih
lanjut.
Kontributor: Abimanyu

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
