Kurir 75 Kg Sabu dan 40.000 Butir Ekstasi, Pemuda Kalbar Dihukum Mati

Kitakini.news
– Dua pemuda asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang didakwa menjadi perantara
jual-beli atau kurir 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi divonis hukuman pidana
mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra II Pengadilan
Negeri Medan, Rabu (6/6/2023).
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan
pidana mati," vonis majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan kedua
terdakwa dinilai terbukti bersalah Pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan kedua
terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran
Narkotika. "Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas
hakim Dahlan Tarigan.
Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa langsung mengajukan
banding. Sementara JPU Andalan Zalukhu menyatakan pikir-pikir. Diketahui
putusan itu sama (conform) dengan tuntutan JPU Andalan Zalukhu yang sebelumnya
meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.
Mengutip dakwaan JPU Andalan Zalukhu mengatakan kasus
bermula ketika saksi Kembar Wahyu Susilo, saksi Isnain Farael dan saksi
Ferdinan Stefanus Siregar (Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika
Bareskrim Polri) mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada
penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi masuk ke wilayah Sumatera Utara.
Mendapat informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan
pada, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 WIB saksi melihat 2 orang yang
dicurigai yaitu saksi Sertu Yalpin Tarzun dan saksi Pratu Rian Hermawan masuk
ke doorsmeer mobil di Jalan Sp Kebun Jagung depan Komplek Batalyon 121 Macan
Kumbang, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Keduanya datang dengan menggunakan kendaraan Fortuner hitam
Nomor Polisi BK 1549 SR (disita oleh penyidik Pomdam I/BB dalam perkara an.
Sertu Yalpin Tarzun serta saksi Pratu Rian Hermawan).
"Para saksi polisi kemudian mengamankan Sertu Yalpin
Tarzun dan Pratu Rian Hermawan serta tiga tas besar warna hijau yang berisikan
narkotika jenis sabu sebanyak 75 bungkus teh cina dengan seberat 75.000 gram
dan 8 bungkus plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam berisikan
narkotika jenis ekstasi sebanyak 40.000 butir serta tiga unit handphone di
dalam mobil tersebut," urai JPU Andalan Zalukhu.
Tak hanya itu, kata JPU, saksi polisi juga mendapat
informasi dari Sertu Yalpin Tarzun bahwa yang menyuruh untuk menjemput
narkotika tersebut dari Tanjung Balai adalah Zack (Daftar Pencarian Orang (DPO)
dan diantar kepada terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin Syamsudin.
"Setelah itu, para saksi polisi melakukan Control
Delivery terhadap barang bukti sabu dan ekstasi tersebut dengan dilakukan
pengawalan, penjagaan dan pengawasan," sebut JPU.
Ketika sampai di lokasi yang dimaksud, terdakwa Yogi Saputra
Dewa dan Syahril Bin Syamsudin masuk dalam mobil dengan tujuan ke Hermes Palace
Hotel Medan (pindah hotel).
Sesampainya di hotel tersebut, terdakwa Yogi dan Syahril
menanyakan dimana paketnya dan dijawab sertu Yalpin Tarzun di belakang tiga tas
warna hijau.
"Kemudian terdakwa Yogi Saputra Dewa dan Syahril Bin
Syamsudin mengangkat tas warna hijau berisi narkotika tersebut dan langsung
ditangkap oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim
Polri," pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
