Sabtu, 15 Maret 2025

Gotong 21,2 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara

- Kamis, 08 Juni 2023 13:05 WIB
Gotong 21,2 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara

Kitakini.news - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa kurir 21 Kg sabu dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara dalam sidang virtual di ruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Rabu (7/6/2023).

Baca Juga:

Selain dihukum 20 tahun penjara kedua terdakwa yakni Samsul Bahri Husen dan Muhammad Nasir warga Aceh juga dihukum denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar menilai bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum," ujar hakim.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransisika Pengabean dan penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska mengatakan perkara ini bermula, terdakwa Samsul Baheri Husen dihubungi oleh Iwan untuk menjemput sabu dari Medan dan mengantarkannya ke Jambi dengan upah Rp10 juta per kilogramnya.

Kemudian, Samsul mengajak Nasir, alhasil kedua terdakwa sepakat dan lalu pergi ke Medan menggunakan mobil. Selanjutnya tiba di Medan kedua terdakwa bertemu seorang pria yang tidak mereka kenal, dan tanpa banyak pembicaraan pria tak dikenal itu memberikan 20 bungkus sabu-sabu.

Berikutnya setelah menerima 20 bungkus sabu kedua terdakwa pergi mencari penginapan dan sempainya dipenginapan kedua terdakwa lalu beristirahat.

Naas tiba-tiba, saat beristirahat didalam kamar, beberapa orang pria datang mengedor kamar kedua terdakwa. "Setelah tau yang datang adalah polisi, kedua terdakwa pasrah, pengeledahan pun dilakukan, dan polisi akhirnya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20 bungkus," sebut JPU.

Dikatakan JPU, guna peroses lebih lanjut, kedua terdakwa bersama barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi."Dari hasil pemeriksaan barang bukti 20 bungkus, setelah ditimbang beratnya sebanyak 20,2kg sabu," ucap JPU.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Wakapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan Gelar Safari Ramadan, Beri Santunan untuk Anak Yatim di Medan

Komentar
Berita Terbaru