Gotong 21,2 Kg Sabu, Dua Warga Aceh Dihukum 20 Tahun Penjara

Kitakini.news
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis dua terdakwa kurir 21 Kg sabu
dengan hukuman masing-masing selama 20 tahun penjara dalam sidang virtual di
ruang cakra VIII Pengadilan Negeri Medan Rabu (7/6/2023).
Baca Juga:
Selain dihukum 20 tahun penjara kedua terdakwa yakni Samsul
Bahri Husen dan Muhammad Nasir warga Aceh juga dihukum denda Rp1 miliar
subsider 6 bulan penjara.
Majelis Hakim diketuai Sarma Siregar menilai bahwa kedua
terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun
2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mengikuti
program pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan yang meringankan kedua
terdakwa mengakui kesalahan dan tidak pernah dihukum," ujar hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan
waktu selama 7 hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) Fransisika Pengabean dan
penasihat hukum (PH) kedua terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska
mengatakan perkara ini bermula, terdakwa Samsul Baheri Husen dihubungi
oleh Iwan untuk menjemput sabu dari Medan dan mengantarkannya ke Jambi dengan
upah Rp10 juta per kilogramnya.
Kemudian, Samsul mengajak Nasir, alhasil kedua terdakwa
sepakat dan lalu pergi ke Medan menggunakan mobil. Selanjutnya tiba di Medan
kedua terdakwa bertemu seorang pria yang tidak mereka kenal, dan tanpa banyak
pembicaraan pria tak dikenal itu memberikan 20 bungkus sabu-sabu.
Berikutnya setelah menerima 20 bungkus sabu kedua terdakwa
pergi mencari penginapan dan sempainya dipenginapan kedua terdakwa lalu
beristirahat.
Naas tiba-tiba, saat beristirahat didalam kamar, beberapa
orang pria datang mengedor kamar kedua terdakwa. "Setelah tau yang datang
adalah polisi, kedua terdakwa pasrah, pengeledahan pun dilakukan, dan polisi
akhirnya menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu sebanyak 20
bungkus," sebut JPU.
Dikatakan JPU, guna peroses lebih lanjut, kedua terdakwa
bersama barang bukti lalu diboyong ke kantor polisi."Dari hasil
pemeriksaan barang bukti 20 bungkus, setelah ditimbang beratnya sebanyak 20,2kg
sabu," ucap JPU.
Kontributor: Abimanyu

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Aniaya Anggota TNI Hingga Buta, Ketua OKP Dituntut 4 Tahun Penjara

IRT Penganiaya Anak Kandung Dituntut Setahun Penjara

Korupsi Pengadaan APD, Mantan Sekdis dan PPK Dinkes Sumut Dihukum 4 Tahun

Selebgram Ratu Entok Divonis 2 Tahun Penjara
