Miliki 10 Butir Ekstasi, Bos Zoom KTV Divonis 5 Tahun Penjara

Kitakini.news
– Alexander alias Alex (40) Bos Zoom KTV yang dulunya bernama KTV Alectra,
divonis selama 5 tahun 10 bulan (70 bulan) penjara dalam persidangan yang
digelar secara virtual (online) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Kamis (14/6/2023).
Baca Juga:
Warga Jalan Ir. Juanda, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun, Kota
Medan itu dinilai terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis ekstasi
sebanyak 10 butir.
"Menjatuhkan kepada terdakwa Alexander alias Alex dengan pidana penjara
selama 5 tahun 10 bulan," kata majelis hakim yang diketuai Arfan Yani.
Selain pidana penjara, terdakwa Alexander juga dibebankan membayar denda
Rp800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara
selama 3 bulan.
Menurut majelis hakim, dari fakta-fakta persidangan, terdakwa terbukti
bersalah melanggar Pasal Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
"Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau
menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata hakim
Arfan Yani.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mengatakan adapun hal yang memberatkan
terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran
Narkotika.
"Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama
persidangan dan belum pernah dihukum," sebut hakim Arfan Yani.
Menanggapi putusan itu, terdakwa Alexander maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Trian Adhitya Izmail menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau
terima.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya meminta agar
terdakwa dihukum pidana penjara selama 6 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp800
juta dengan subsider 3 bulan penjara.
Mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya Izmail mengatakan kasus bermula pada
Jumat, 30 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, petugas Polsek Medan Baru
mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Komplek CBD
Polonia Blok DD Nomor 86-87, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota
Medan, Sumatera Utara.
"Kemudian petugas melakukan penyelidikan di lokasi tepatnya di parkiran
Reddoorz CBD Polonia, lalu petugas melihat 1 unit Mobil Daihatsu Sigra warna
putih yang terparkir di Reddoorz CBD Polonia," kata JPU Trian Adhitya
Izmail.
Selanjutnya, kata JPU, mobil tersebut diketahui milik dari terdakwa
Alexander, lalu petugas melakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan
ditemukan 10 butir narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih seberat 3,7
gram di dalam dashboard tengah mobil milik terdakwa Alexander.
"Ketika diinterogasi, terdakwa Alexander mengaku telah menggunakan
narkotika jenis pil ekstasi sejak tahun 2017. Selanjutnya, terdakwa Alexander
beserta barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna diproses lebih lanjut,"
pungkasnya.
Kontributor: Abimanyu

Remaja 14 Tahun Asal Medan, Harumkan Nama Indonesia di Kejuaraan Berkuda Asian

DPRD Medan Desak RS Mitra Sejati Lengkapi Izin dan Sertifikat Laik Fungsi

Komisi IV DPRD Medan Tuntut Revisi Izin RS Mitra Sejati

Asren Nasution Apresiasi IWABA Medan Berikan Bantuan ke UPTD Anak dan Balita

Korupsi Kredit Fiktif, Hakim Tolak Eksepsi Mantan Ka Unit BRI Kutalimbaru
