Kejati Sumut Beserta 28 Kejari dan 9 Cabjari Bentuk Posko Pemilu
Kitakini.news -
Untuk mengawal dan mendukung kesuksesan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dan
Pemilihan Presiden 2024, sebanyak 28 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan
Negeri (Cabjari) wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah membentuk
Posko Pemilu sekaligus Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Baca Juga:
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Idianto melalui Kasi
Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam kunjungan kerja Kajati Sumut ke
beberapa daerah sekaligus memantau dan memastikan bahwa tiap Kejari sudah
membentuk Posko Pemilu.
“Posko ini berfungsi dalam rangka memonitor dan mengawasi setiap
tahapan yang ada dan melaporkannya setiap hari," kata Yos, Senin
(19/6/2023).
Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan, Posko Pemilu hadir di
Kantor Kejati dan Kejari sebagai salah satu bentuk partisipasi Kejati Sumut
dalam menyukseskan setiap tahapan Pemilu dan Pilpres 2024. Posko Pemilu
merupakan tindak lanjut arahan Jaksa Agung Muda Intelijen yang bertugas
meminimalisasi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan pada setiap tahapan
Pemilu 2024.
"Salah satu bentuk pelaksanaan tugas tersebut adalah
berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut, dan untuk yang
di daerah dengan KPU Kabupaten/Kota," tandasnya.
Dalam hal pengawasan terhadap jalannya proses pemilu, lanjut
mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini, Kejati sebagai bagian dari Sentra
Gakkumdu akan melakukan tindakan masif berupa sosialisasi untuk menekan
pelanggaran Pemilu.
Yos menambahkan dalam setiap kesempatan Jaksa Agung selalu
menyerukan agar seluruh jajaran, terutama yang terlibat dalam Posko Pemilu dan
Sentra Gakkumdu bersikap netral dan tidak berpihak kepada partai mana pun atau
calon manapun.
Kontributor: Abimanyu