Enam Perkara Kejati Sumut Dihentikan Penuntutannya dengan Keadilan Restoratif
Kirtakini.news
- Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana
menyetujui 6 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk
dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.
Baca Juga:
Sebelum disetujui, ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung
Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada
JAM Pidum Agnes Triani, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya, Senin
(19/6/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution
Medan.
Kajati Sumut, Idianto diwakili Aspidum Luhur Istighfar, Kasi TP
Oharda Kejati Sumut Zainal, dan para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut
menyampaikan ekspose perkara secara daring kepada JAM-Pidum. Dan, kegiatan
ekspose juga diikuti secara daring Kajari Langkat, Kajari Binjai, Kajari Karo,
Kajari Asahan dan Kajari Tanjungbalai Asahan serta JPU dari perkara yang
diekspose.
Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan
menyampaikan bahwa sampai Senin (19/6/2023) Kejati Sumut sudah menghentikan 40
perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.
Adapun 6 perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya
dengan Restorative Justice (RJ), yaitu dari Kejari Langkat dengan tersangka
atas nama Paijo melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Kejari Binjai dengan
tersangka Budi Yanto Nasution melanggar Kesatu Pasal 44 ayat (1) UU No. 23
tahun 2004 tentang PKDRT atau Kedua Pasal 80 Ayat (2), (4) Jo Pasal 76 C UU
Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
Kemudian, lanjut Yos dari Kejari Karo dengan tersangka Junaidi
melanggar Primair Pasal 310 Ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang
Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 ayat (2) UU RI
No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Lebih Subsidair
Pasal 310 ayat (1) UU RI No. 22 tahun 2009 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan.
Ada juga perkara dari Kejari Asahan dengan tersangka Syaipul Alias
Timbul melanggar Pasal 353 Ayat (1) jo Pasal 53 Subsidair Pasal 335 Ayat (1)
KUHP. Dari Kejari Tanjung Balai Asahan dengan tersangka Susi Susanti melanggar
Pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Masih dari
Kejari Tanjung Balai dengan tersangka atas nama Nuraina Fitri melanggar Pasal
80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.
Enam perkara yang diajukan disetujui JAM Pidum untuk dihentikan
penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif dan berpedoman pada
peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali
melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan
tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun
penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban, dan direspons
positif oleh keluarga.
“Penghentian penuntutan dilakukan ketika antara tersangka dan
korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta
berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian
disaksikan keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan difasilitasi masing-masing
Kajari serta didampingi jaksa yang menangani perkaranya,” katanya.
Dilakukannya penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan
restoratif ini, lanjut Yos telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi
pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna
dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
Kontributor: Abimanyu