Dua Kurir 2 Kg Sabu Divonis 14 Tahun Penjara
Kitakini.news - Dua kurir 2 Kg
sabu yakni terdakwa Junaidi alias Juned (36) warga Rokan Hilir dan Suroso alias
Roso (50) warga Asahan, divonis masing-masing 14 tahun penjara dalam sidang
diketuai majelis hakim ketua As'sad Rahim Lubis di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri
Medan, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga:
Dalam
amar putusannya, majelis hakim menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa
terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan
pidana kepada para terdakwa masing-masing oleh karenanya dengan pidana penjara
14 tahun dan denda Rp2 Miliar, subsider 1 tahun penjara," tegasnya.
Menurut
hakim, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam
pemberantasan tindak pidana narkotika. "Hal meringankan, terdakwa bersikap
sopan dipersidangan," kata hakim.
“Atas
putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasehat hukum terdakwa
untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. "Hal yang sama juga
berlaku untuk penuntut umum," pungkas hakim seraya mengetuk palu tiga
kali.
Vonis
hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, yang
semula menuntut kedua terdakwa masing-masing 17 tahun penjara, denda Rp2 Miliar, subsider 1 tahun penjara.
Diketahui,
terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas
Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14
Februari 2023.
Keduanya
ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pikap suruhan
dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu
bertuliskan Guanyinwang di bawah bangku mobil.
Kontributor: Abimanyu