Polda Sumbar Bongkar Perdagangan Orang

Kitakini.news - Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat
mengungkap 11 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di 12
kabupaten/kota. Mereka dijual ke luar negeri dengan modus mencari pekerjaan
hingga prostisusi.
Baca Juga:
Kepala Polda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Polisi Suharyono
saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Rabu (21/6/2023), mengatakan dari kasus TPPO
yang diungkap, ada 12 orang tersangka yang saat ini sudah ditahan.
Saat ini, total ada 24 korban yang terdata. Sebanyak 10 korban
di antaranya ada di negara Malaysia, namun belum semua dipulangkan karena
urusan administrasi.
Awalnya, korban kesulitan dalam kehidupan di Malaysia. Sementara
korban dalam penyekapan majikan. Mau kembali ke Indonesia visa dan paspor
disimpan majikan.
Para korban TPPO di Malaysia ini terdiri dari empat orang
perempuan dan enam laki-laki. Hasil koordinasi dengan Korfung Konsuler KBRI,
pemulangan korban sedang dalam proses diajukan ke bagian keimigrasian.
Kapolda mengatakan, pendataan korban TPPO dilakukan dari 24
September 2022 hingga saat ini dan pihaknya terus menyelidiki kasus ini untuk
mengungkap jaringan pelaku secara tuntas.
Ia menjelaskan ada dua pengungkapan kasus TPPO di Pasaman Barat,
yakni satu kasus ditangani Polres Pasaman Barat dan satu kasus lagi ditangani
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
Kemudian Polresta Padang mengungkap dua kasus, Polres Pariaman
ada satu kasus yang statusnya masih lidik, Polres Solok satu kasus, Polres
Solok Kota satu kasus, dan Polres Solok Selatan satu kasus.
Selanjutnya, Polres Pesisir Selatan menangani satu kasus, Polres
Dharmasraya satu kasus, dan Polres Bukittinggi juga satu kasus.
Kapolda menambahkan para pelaku yang ditangkap saat ini akan
diproses dan diselidiki lebih dalam untuk mengungkap jaringan pelakunya.
Jenderal bintang dua itu mengungkapkan, gaji korban selama tiga
bulan sebesar 7.000 ringgit atau sekitar kurang lebih Rp 22 juta diambil secara
diam-diam. Dan tanpa sepengetahuan korban oleh agen yang kemudian dibagikan ke
tersangka sehingga selama bekerja, korban tidak mendapatkan gaji.
Pelaku dijerat Pasal 4 UU Pemberantasan TPPO dengan ancaman
pidana kurungan tiga tahun dan maksimal 15 tahun serta denda minimal Rp120 juta
dan maksimal Rp600 juta.
Kontributor: Azzareen

Polda Sumbar Bekuk Terduga Penimbun BBM Solar

Banjir di Dharmasraya Sumbar Mulai Surut, Tetapi Curah Hujan Tinggi

Berikut Kemudahan dan Kebersamaan di Bulan Ramadan dari IM3

Rico Waas Ajak GP Ansor Bangun Medan: "Pemuda Akar, Pohonnya Pemerintah"

Polda Sumbar Ringkus Kurir 82 Kilogram Ganja Kering
