Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah
Kitakini.news - Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah
Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ)
nomor Print.2B/L.2.26.3/06/2022, Senin (3/7/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri
Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera Utara.
Baca Juga:
Bahwa pelaksanaan penyerahan surat
ketetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung oleh
Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi Intelijen
Oppon Beslin Siregar, Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa serta Jaksa Penuntut Umum
(JPU) selaku penuntut umum kepada tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil.
Menurut Kajari Belawan Nusirwan
Sahrul bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ,
yaitu perkara tindak pidana pasal 378 KUHP Jo padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau
pasal 480 ayat (1) KUHP.
Ketentuan kenapa perkara tersangka
Ibrahim Jalil alias Jalil dihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwa
ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara, korban Harianto alias Anto (53)
warga Jalan Anggrek Lingkungan Juani Desa Simpangtiga Pekan Kecamatan
Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai telah memaafkan perbuatan tersangka dan
telah berdamai, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan
tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.
Penghentian perkara berdasarkan
keadilan RJ dengan perkara atas nama tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil sudah
melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh
masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai.
Hal ini yang menjadikan dasar dan
segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa Penuntut
Umum (JPU) mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.
"Bahwa dengan berhasilnya proses
penyelesaian perkara berdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan,
mendapat tanggapan yang baik dan positif dari masyarakat dimana pelaku masih
diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka
dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya," ucap Nusirwan
Sahrul.
Kontributor: Desrin Pasaribu