Kamis, 21 November 2024

Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah

- Senin, 03 Juli 2023 20:57 WIB
Kejari Belawan Gelar RJ, Bebaskan Tersangka Pelaku Penadah

Kitakini.news - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Belawan melaksanakan kegiatan terkait Penyerahan Surat Perintah Ketetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice (RJ) nomor Print.2B/L.2.26.3/06/2022, Senin (3/7/2023) di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Raya Pelabuhan No. 2 Belawan, Kota Medan Sumatera Utara.

Baca Juga:

Bahwa pelaksanaan penyerahan surat ketetapan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ diserahkan langung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Nusirwan Sahrul, didampingi Kepala Seksi Intelijen Oppon Beslin Siregar, Kasi Pidum Berkat Imanuel Harefa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku penuntut umum kepada tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil.

Menurut Kajari Belawan Nusirwan Sahrul bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan RJ, yaitu perkara tindak pidana pasal 378 KUHP Jo padal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 480 ayat (1) KUHP.

Ketentuan kenapa perkara tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil dihentikan berdasarkan keadilan RJ, yaitu bahwa ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara, korban Harianto alias Anto (53) warga Jalan Anggrek Lingkungan Juani Desa Simpangtiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdangbedagai telah memaafkan perbuatan tersangka dan telah berdamai, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tersangka adalah merupakan tulang punggung keluarga.

Penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ dengan perkara atas nama tersangka Ibrahim Jalil alias Jalil sudah melalui proses perdamaian yang dihadiri oleh korban, keluarga korban, tokoh masyarakat, dan tersangka dan masing masing sepakat untuk berdamai.

Hal ini yang menjadikan dasar dan segala persyaratan yang ditentukan telah terpenuhi, sehingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan penghentian perkara berdasarkan keadilan RJ.

"Bahwa dengan berhasilnya proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan RJ di Kejaksaan Negeri Belawan, mendapat tanggapan yang baik dan positif dari masyarakat dimana pelaku masih diberi kesempatan untuk merubah diri dan pihak korban bersedia memaafkan tersangka dengan mengembalikan pada semula tidak ada dendam dan sebagainya," ucap Nusirwan Sahrul.

 

 

 

Kontributor: Desrin Pasaribu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

Bunuh Pemilik Rumah Saat Mencuri, Tommy Kurniawan Dihukum 12 Tahun Penjara

RIDHA-RANI Unggul Telak di Survei Pilkada Medan 2024

RIDHA-RANI Unggul Telak di Survei Pilkada Medan 2024

Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

Forwakum Sumut Jadi Narasumber di Pelatihan Hakim Juru Bicara Mahkamah Agung

Kunjungan Siswa SMP An-Nizam ke DPRD Medan: Dorong Kesadaran Demokrasi

Kunjungan Siswa SMP An-Nizam ke DPRD Medan: Dorong Kesadaran Demokrasi

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Pendidikan Politik Sejak Dini

Anggota Fraksi PKS DPRD Medan Dorong Pendidikan Politik Sejak Dini

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Bunuh Teman Kencan, Warga Medan Barat Dihukum 13 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru