Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu
Kitakini.news - Mencabuli putri tirinya yang masih di bawah umur yang
tuna runggu, seorang ayah berinisial JP (61), warga Hamparanperak, Kabupaten
Deliserdang, berurusan dengan kepolisian.
Baca Juga:
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon dalam paparan sejumlah kasus, Kamis
(8/7/2023), mengatakan, JP melakukan cabul terhadap anak tirinya sejak menikahi
ibu korban pada 2017.
"Sedikitnya ada empat
kali perbuatan cabul dilakukan JP kepada anak tirinya yang tuna runggu
terseburt," ujar AKBP Josua Tambubolon.
Terungkapnya kasus ayah
bejat tersebut berawal ketika ibu korban hendak mencuci pakaian dalam putrinya
dan menemukan bercak yang diduga sperma.
Curiga dengan temuan
tersebut, dengan menggunakan bahasa isarat, sang ibu menanyai putrinya apa yang
telah terjadi.
Kemudian korban
mengatakan, ia telah beberapa kali dicabuli oleh ayah tirinya.Pengakuan korban
sempat memuat ibunya terkejut, lalu membuat laporan pengaduan ke Polres
Pelabuhan Belawan dan tak lama kemudian tersangka behasil diciduk.
Guna pengusutan lebih
lanjut, kakek yang mulai renta itu kini mendekam di dalam sel Polres Pelabuhan
Belawan sebelum kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.
Kontributor: Desrin Pasaribu