Jumat, 22 November 2024

HUT ke-78 RI, Lapas Kelas I Medan Beri Remisi ke 2.508 Napi, 20 Bebas

M Iqbal - Sabtu, 19 Agustus 2023 09:12 WIB
HUT ke-78 RI, Lapas Kelas I Medan Beri Remisi ke 2.508 Napi, 20 Bebas

Teks foto : Giat pemberian remisi narapidana di Lapas I Medan. (Dok Lapas Klas I Medan)

Baca Juga:

 

 

Kitakini.news - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan remisi kepada 2.508 warga binaan (narapidana) pada HUT ke-78 Kemerdekaan RI tahun 2023. Sedangkan 20 orang diantaranya terima remisi bebas.

Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan Maju Amintas Siburian menyampaikan, remisi dalam rangka perayaan HUT RI ke 78 kepada 2.508 narapidana (napi) itu diberikan berdasarkan Surat keputusan pemberian remisi yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

"Pada hari ini dari 3.022 tahanan yang berada di Lapas Kelas I Tanjung Medan, sebanyak 2.508 tahanan kita berikan remisi umum," kata Kalapas Maju Amintas, Kamis (17/8/2023).

Dari jumlah tersebut, lanjut Kalapas, sebanyak 20 orang diberikan remisi bebas. Satu diantaranya langsung bebas bagi tindak pidana umum dan 19 lainnya harus menjalani subsider denda.

Selain itu, Maju Amintas juga merinci kategori remisi yakni Peraturan Pemerintah (PP) 28 tahun 2006 sebanyak 8 orang, katagori remisi PP 99 tahun 2012 sebanyak 1.894 orang.

"Kategori remisi normal sebanyak 606 orang, sementara berdasarkan jenis perkara yakni pada narkotika sebanyak 878 orang, pidana korupsi sebanyak 26 orang, dan tindak pidana umum 607 orang," urainya.

Dijelaskan Maju, remisi kepada napi telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan. Karena diberikan kepada mereka yang menjalani hukuman dan berkelakuan baik selama di Lapas.

"Kami berharap pemberian remisi warga binaan ini dapat menjadi motivasi ke depan untuk menjadi berprilaku yang lebih baik lagi, dan mengikuti program di Lapas," tuturnya.

Kegiatan pemberian remisi tersebut juga turut dihadiri oleh Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang menyerahkan remisi secara simbolis kepada warga binaan.

Saat proses penyerahan, Edy Rahmayadi yang mengenakan pakaian adat karo juga didampingi oleh Kakanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Peringatan Hari Raya Nyepi, 116 Narapidana Dapat Remisi

Peringatan Hari Raya Nyepi, 116 Narapidana Dapat Remisi

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika

Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika

Perayaan Hut RI Ke 78,  Polresta Deli Serdang Gelar Penanaman Pohon Serentak

Perayaan Hut RI Ke 78, Polresta Deli Serdang Gelar Penanaman Pohon Serentak

Bendera 78 Meter Diarak di Parade Bhineka Tunggal Ika di Riau

Bendera 78 Meter Diarak di Parade Bhineka Tunggal Ika di Riau

Ribuan Napi di Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 34 Orang Bebas

Ribuan Napi di Sumbar Dapat Remisi Kemerdekaan, 34 Orang Bebas

Semangat Kemerdekaan dan Patriotisme Menciptakan Kamtibmas Dimasyarakat

Semangat Kemerdekaan dan Patriotisme Menciptakan Kamtibmas Dimasyarakat

Komentar
Berita Terbaru