KPK Tahan 3 Tersangkan Korupsi Beras Bansos
Teks foto: KPK Tahan 3 Tersangka dugaan Kasus Korupsi Beras Bansos. (Rmol)
Baca Juga:
Kitakini.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 tersangka dugaan kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) Beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos).
“Terhitung Rabu (23/8/2023) sampai Senin (11/9/2023) akan dilakukan penahanan,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwa di Gedung KPK Jakarta, Rabu (23/8/2023).
Menurut Alex, 3 tersangka tersebut yakni Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, Anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto.
Alex mengatakan pihaknya sejatinya menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Tiga sisanya dipastikan bakal ditahan jika penyidik sudah menilai bahan yang dibutuhkan sudah cukup.
"Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK," tuturnya.
Alex juga menegaskan, KPK bisa memperpanjang penahanan mereka. Tujuan penambahan upaya paksa itu dipastikan demi kebutuhan penyidikan nanti.
"Kasus ini menindaklanjuti laporan masyarakat," ujar Alex.
KPK telah menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari bukti terkait kasus ini. Salah satunya yakni Kementerian Sosial (Kemensos).
Sejumlah dokumen diambil penyidik saat itu. KPK enggan memerinci jenis berkasnya.
Sementara tiga tersangka lain yang belum ditahan yakni Dirut PT BGR (Bhanda Ghara Reksa) Persero periode 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.
Kontributor: Guruh Ismoyo