Merampok Pakai Pistol dan Ngaku Polisi, 2 Pemuda Siantar Ditangkap

Teks foto : Kedua tersangka pelaku perampokan mengaku polisi. (Dok Polres Taput)
Baca Juga:
Kitakini.news - Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil melumpuhkan 2 pelaku perampokan berkedok polisi yang sudah dua kali beraksi di wilayah Sumatera Utara.
Kedua pelaku tersebut yaitu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25). Keduanya warga Kota Pematangsiantar.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim, AKP Zuhatta Mahadi mengungkapkan, kedua pelaku berhasil di ringkus dari tempat persembunyiannya di Kota Siantar, pada Senin (21/8/2023) lalu.
Penangkapan kedua tersangka ini dilakukan, atas laporan korban, Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30), warga Desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Taput.
"Dalam laporan korban yang kita terima tanggal 11 Agustus 2023 yang lalu, saat mengemudikan mobil truck bermuatan kayu eukaliptus tujuan ke PT TPL Porsea Toba, korban berhenti di pinggir jalan, tepatnya Jalinsum depan Kampus Unita Silangit Siborongborong untuk istirahat dan tidur di dalam mobil," ujar Zuhatta.
Baru sekitar 15 menit tidur, tiba-tiba datang kedua tersangka menggedor-gedor pintu mobil korban. Kedua tersangka meminta supaya pintu mobil di buka dan mengaku anggota polisi.
Selanjutnya korban membuka pintu mobil dan kedua pelaku masuk serta menodongkan pistol mainan kepada korban. Para tersangka meminta agar korban mengangkat tangan, mengeluarkan dompet dan handphonennya serta menuduh korban membawa narkoba.
"Korban pun terkejut dan ketakutan sehingga mengeluarkan dompetnya. Selanjutnya pelaku mengambil dompet, uang serta HP korban dan kabur meninggalkan korban," lanjutnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas tersangka. Tim unit reaksi cepat melakukan pengejaran ke Siantar berhasil meringkusnya di tempat persembunyiannnya.
"Kedua tersangka setelah diperiksa secara intensif, mengakui bahwa mereka telah dua kali melakukan perampokan bermodus anggota polisi agar aksinya selalu lancar. Pertama kali beraksi di Kecamatan Silangit, Kabupaten Taput hingga berhasil menyikat uang senilai Sejuta Empat Ratus Ribu Rupiah," sambung Kasat Reskrim.
Kemudian, aksi kedua kalinya di Kecamatan Laguboti Kabupaten Toba dan menggasak uang senilai Rp 7.000.000,-. Saat penangkapan, berhasil diamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 1 buah Mobil Calya Warna Hitam BK 1129 WAE yang digunakan tersangka, 1 buah pistol/senjata mainan dan 1 buah Handphone.
"Kedua tersangka telah kita tahan di Mapolres Taput untuk kepentingan penyedikan serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutupnya.
Kontributor: Armeindo

Polres Dharmasraya Bekuk Komplotan Rampok Lintas Provinsi

Kelompok Perampok Bersenjata Api di Medan, Ada Pecatan TNI

Polisi Gabungan Tangkap Kelompok Perampok Bersenjata Api di Medan

Seorang Pembeli Tertembak, Perampok Bersenpi Gasak Grosir di Sumbar

Modus Tawarkan Jasa, Dua Perampok Enam Kali Residivis Ditangkap di Belawan
