Tindak Kriminal di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan Diberangus Petugas
Teks foto : AKBP Josua Tampubolon melakukan interogasi saat kasus kriminal itu dipaparkan. (Dok Polres Belawan)
Baca Juga:
Kitakini.news - Sejumlah bukti nyata petugas Polres Pelabuhan Belawan memberangus tindak kriminal yang dilakulan para pelaku.
Hal itu terungkap saat sejumlah kasus dipaparkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon kepada wartawan, Jumat (25/8/2023).
Menurut Josua, para pelaku tindak kriminal yang diamankan petugas merupakan keluhan warga yang resah adanya mesin judi tembak ikan, pemalakan supir truk di Kawadan Industri Medan dan yang lainnya.
Polsek Medan Labuhan bersama Muspika Kecamatan Medan Marelan dan personil Koramil 0201-10/MM, melakukan penggrebekan di dua lokasi tembak ikan yang berbeda.
Dari lokasi, petugas berhasil menyita cuma 1 meja judi tembak ikan, 2 unit HP, 1 tas berisi uang Rp4.800.000, 1 buah CCTV dan petugas juga mengamankan 2 tersangka yakni Lia Andini (21) warga Pasar V Kel Renggas Pulau Marelan berperan sebagai penjaga koin dan Legiman (45) warga Jalan Durung IV Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan berperan sebagai pemilik lokasi.
Pengerebekan itu dilakukan petugas gabungan, Kamis (24/8) kemarin. Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun.
“Kedua tersangka kini kita amankan di Polres Pelabuhan Belawan bersama seluruh barang bukti, selanjutnya kita akan proses lebih lanjut ke pengadilan,” kata Josua.
Kontributor: Desrin Pasaribu