Polres Madina Bekuk Pria di Gubuk Sawah Gegara Edarkan Ganja
Teks foto : Pelaku memegang barang bukti ganja di Mapolres Madina. (Dok Humas Polres Madina)
Baca Juga:
Penangkapan tersebut berlangsung Rabu (23/8/2023) malam sekira pukul 19.00 WIB, dimana dari tangan ET, petugas mengamankan barang bukti tiga plastic hitam berisi ganja siap edar dengan berat 200, 51, 81 dan 2,15 gram. Barang haram itu ada di dalam tas ransel miliknya.
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul Akbar Sidiq melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Irwan bercerita soal penangkapan tersangka ET di sebuah gubuk milik petani padi di Torbanua Raja.
Anggotanya tiba di Torbanua Raja Pukul 15.00 WIB untuk melakukan penyelidikan merujuk pada laporan masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di desa itu.
"Ternyata benar, gubuk sawah yang dibilang masyarakat tempat transaksi narkoba itu. Pasca anggota mendekati TKP (Tempat Kejadian Perkara), ada dua orang melarikan diri dan satu berhasil diamankan bersama barang bukti," ujar Kasat Narkoba, Selasa (29/8/2023).
AKP Irwan mengatakan kedua orang yang berhasil kabur, sampai saat ini masih tahap penyelidikan dan pendalaman informasi dari tersangka ET.
Mewakili Kapolres AKP Irwan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Torbanua Raja atas informasi keberadaan pengedar narkoba yang telah disampaikan kepada Polres Madina.
"Informasi yang kita terima dari masyarakat Torbanua Raja sangat baik dan membangun tugas-tugas kita di lapangan. Atas nama pimpinan saya ucapkan terima kasih," ucapnya.
Irwan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dalam ajakan seseorang untuk terlibat di dalam penggunaan maupun penjualan narkoba.
"Risikonya sangat besar, yaitu berurusan dengan hukum karena sudah melanggar undang-undang. Jadilah seseorang yang anti pada narkoba sejenis apapun agar peredaran semakin berkurang," terangnya.
Kontributor: Efendi Jambak