Terbukti Menganiaya, Anak AKBP Achiruddin Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Teks foto : Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)
Baca Juga:
Ketua majelis hakim Nelson menilai bahwa anak AKBP Achiruddin itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," vonis majelis hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada Terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelas hakim.
Setelah membacakan vonis, Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan pmenerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Kontributor: Abimanyu