Jumat, 22 November 2024

Terbukti Menganiaya, Anak AKBP Achiruddin Dihukum 1,5 Tahun Penjara

M Iqbal - Kamis, 31 Agustus 2023 12:37 WIB
Terbukti Menganiaya, Anak AKBP Achiruddin Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Teks foto : Terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Baca Juga:

 

 

 

Ketua majelis hakim Nelson menilai bahwa anak AKBP Achiruddin itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," vonis majelis hakim.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada Terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya."Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum," jelas hakim.

Setelah membacakan vonis, Majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa untuk menyatakan pmenerima atau mengajukan banding.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.

 

 

 

Kontributor: Abimanyu

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Aktor Jefri Nichol Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan

Aktor Jefri Nichol Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan di Polres Metro Jakarta Selatan

Tempat Penganiayaan Anak, Ternyata Daycare Tidak Punya Izin Rumah Titipan

Tempat Penganiayaan Anak, Ternyata Daycare Tidak Punya Izin Rumah Titipan

Aksi Penganiayaan Anak di Rumah Titipan di Kota Medan

Aksi Penganiayaan Anak di Rumah Titipan di Kota Medan

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

David Chandra Terdakwa Penganiayaan di Sentral Cafe 38 Medan Dihukum 1 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Penganiaya Wanita di Parkiran Mall Centre Point Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Dituntut Ringan, Ibu Korban Penganiayaan Asal Medan Histeris di PN Jakut

Terdakwa Dituntut Ringan, Ibu Korban Penganiayaan Asal Medan Histeris di PN Jakut

Komentar
Berita Terbaru