Kakek Pelaku Cabul di Paluta, Diancam 15 Tahun Penjara

Teks foto : Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni. (Efendi Jambak)
Baca Juga:
Akibat aksi bejat kakek di Paluta yang berprofesi sebagai petani yang cabuli anak perempuan hingga puluhan kali itu, ia terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Tersangka (DS) kami jerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 Subsider Pasal 76 E Juncto Pasal 82 UU RI No.35/2014 tentang perlindungan anak. Yang mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun pidana penjara. Dan maksimal, 15 tahun pidana penjara,” papar Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni, Kamis (31/8/2023) siang.
Sebagai informasi, tersangka telah melakukan aksi persetubuhan terhadap tetangganya yang masih berusia 11 tahun, sebut saja Bunga.
Aksi bejat tersangka, ia lakukan sejak 2022 lalu atau saat korban masih duduk di Kelas IV SD. Terakhir, tersangka melakukan aksinya pada Minggu (13/8/2023) lalu. Yang mana, korban sudah duduk di bangku Kelas V SD.
Dari hasil pemeriksaan berbagai pihak, tersangka melakukan aksi bejatnya hingga puluhan kali. Akhirnya, peristiwa bejat tersangka terkuak.
Ayah korban, ARS (28), tak terima atas perbuatan tersangka. ARS akhirnya melapor ke Polres Tapsel. Dan, pada Rabu (23/8/2023) sore, Sat Reskrim Polres Tapsel berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kontributor: Efendi Jambak

Dua Warga Paluta Disidang Atas Kasus Perambahan Hutan, Kuasa Hukum Sembut Kliennya Sempat Dimintai Uang Oleh Oknum Polisi

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Razia Tempat Hiburan Malam, Polsek Padang Bolak Amankan 7 Wanita dan Minuman Keras

Polsek Dolok Tangkap Pengedar Sabu di Paluta

Polres Indragiri Hilir, Riau Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
