FKKBK Apresiasi Mabes Polri Tetapkan Alvin Lim Tersangka
Teks foto: Ketua Umum DPN FKKBK, Doddy Yusuf Wibisono. (Dok. DPN FKKBK)
Baca Juga:
Alvin Lim ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian, pencemaran nama baik, hingga fitnah buntut pernyataannya tentang Kejaksaan.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik usai melakukan gelar perkara sebelumnya.
"Dari penyidikan kita juga sudah melakukan penetapan tersangka terhadap saudara AL," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (30/8/2023).
Atas perbuatannya, Alvin Lim dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 dan atau Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) Doddy Yusuf Wibisono turut senang atas penetapan tersangka yang diputuskan Mabes Polri terhadap Alvin Lim.
"FKKBK, sebagai sebuah organisasi Keluarga Kejaksaan menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam memproses laporan beberapa pihak terhadap Alvin Lim, terkait pernyataannya di media sosial yang menyudukan Kejaksaan RI," ujar Ketum DPN FKKBK, Doddy Yusuf Wibisono, Kamis (31/8/2023).
Doddy Yusuf Wibisono menegaskan dukungan penuh FKKBK kepada Kapolri Listyo Sigit dalam hal ini Bareskrim Polri dalam memproses hukum pengaduan masyarakat atas pernyataan Alvin Lim beberapa waktu lalu.
Menurutnya, penetapan tersangka dialamatkan kepada Alivin Lim menegaskan penegakan hukum berlaku adil, bahwa semua warga negara sama kedudukannya bila melakukan tidak pidana.
FKKBK, sebut Doddy, selalu mengawal dan mendukung Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin atas kinerja yang luar biasa dalam memimpin Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Torehan prestasi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI sungguh luar biasa.
“Karena banyaknya fitnah-fitnah, oleh karena itu kami menengaskan dukungan kepada Jaksa Agung Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin untuk terus istiqomah dalam rangka menegakkan supremasi hukum. Tegas dan tuntas dalam persoalan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Doddy.
Oleh karena itu, lanjut Doddy, pihaknya mendukung penuh langkah-langkah yang diambil dalam penegakan supremasi hukum.
“Tidak perlu takut dengan segala ancaman dan gangguan dari oknum-oknum yang membuat citra buruk terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” tegas anak Medan ini.
Sebelumnya, Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Kejaksaan RI, disejumlah Kejati dan Kejari dari Sabang sampai Merauke melaporkan pengacara Alvin Lim ke Kepolisian RI di sejumlah daerah, Polda maupun Polres terkait konten “Kejaksaan Sarang Mafia” yang diunggah di kanal YouTube Quotient TV.
Kontributor: Guruh Ismoyo