Tempo 5 Hari, Polres Tapsel Tangkap Pencuri Sepeda Motor
Teks foto : Kapolres Tapsel serahkan septor kepada pemiliknya. (Efendi Jambak)
Baca Juga:
Hanya butuh 5 hari bagi Polres Tapsel untuk menangkap pelaku pencuri sepeda motor yang berofesi sebagai sales, warga Kelurahan Batangayumi Julu, Kota Padangasidimpuan itu di warung bakso.
“Pelaku (MFT), kami amankan di Kota Padangsidimpuan,” tegas Kapolres Tapsel, AKBP Imam Zamroni melalui Kasat Reskrim, AKP Rudy Saputra, pada konferensi pers, Kamis (31/8/2023) siang.
Sebelumnya, lanjut Kapolres, pelaku dan rekannya berinisial, AD yang masih DPO, merangsek masuk ke rumah seorang warga Desa Pal XI, Kecamaan Angkola Timur, Kabupaten Tapsel, bernama Kurnia Pakpahan (37). Keduanya, masuk ke kediaman korban pada Kamis (17/8/2023) sekira pukul 23.00 WIB.
“Keduanya, masuk ke dalam Rumah korban dengan merusak pintu. Lalu, mengambil sepeda motor warna putih dengan nomor polisi BA 4001 QO, milik korban,” imbuh Kapolres.
MFT adalah pemantau situasi sekitar saat lakukan pencurian. Sedangkan AD, yang masih DPO merupakan eksekutor yang mengambil sepeda motor korban. Selain sepeda motor, keduanya juga menggondol 2 Unit ponsel serta uang tunai sejumlah Rp3 Juta.
“(Kini), kita sudah mendapatkan lokasi dan identitas AD. Dan kini sedang kita kejar,” tutur Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Kapolres turut mengundang korban pemilik sepeda motor. Sebab, Kapolres hendak serahkan sepeda motor tersebut ke korban. Supaya, korban yang bekerja sebagai buruh harian lepas bisa menggunakannya kembali.
Berdasar keterangannya, MFT mengaku baru sekali melakukan aksinya membantu AD melakukan pencurian. Kedua pelaku, sempat merubah bentuk sepeda motor korban. Supaya, orang tak gampang mengenali identitas sepeda motor tersebut.
“Kedua pelaku belum sempat menjual sepeda motor. Keburu tertangkap Polres Tapsel. Untuk sindikat atau jaringan, masih kami dalami. Namun, keduanya sudah ada niat menjual dengan merubah bentuk sepeda motor,” terang Kapolres.
Kapolres menambahkan, atas perbuatannya, Penyidik menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, dan 4e dari KUHPidana. Adapun ancaman hukuman yang bakal menanti MFT, yaitu 7 tahun pidana penjara.
Kontributor: Efendi Jambak