Senin, 23 Desember 2024

Polres Taput Lakukan Trauma Healing Terhadap Anak Korban Kekerasan

M Iqbal - Jumat, 01 September 2023 18:13 WIB
Polres Taput Lakukan Trauma Healing Terhadap Anak Korban Kekerasan

Teks foto : Sejumlah upaya pemulihan yang diterapkan perlahan dan pasti telah menghilangkan sisi traumatis si anak hingga keduanya bisa tersenyum. (Tulus)

Baca Juga:

 

 

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi mengatakan, dengan terapi kini kedua orang anak korban kekerasan ayah kandung tersebut secara perlahan telah mengalami pemulihan emosional.

Trauma healing ini dilakukan sebanyak empat kali dengan cara bertahap. Kini senyum kembali bisa terukir di wajah sang anak setelah sejumlah efek negatif kekerasan dialaminya.

Kedua korban masing-masing NL yang masih berusia 8 tahun dan EM berusia 6 tahun, mendapatkan tindak kekerasan dari ayah kandungnya pada 13 Agustus lalu.

Kasus ini terungkap atas pengaduan nenek korban. Pelaku langsung diamankan dan diproses secara hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Begitu menangani kasus kekerasan terhadap terhadap anak ini, Kapolres beserta tim dokkes Ipda dr Deasy langsung melakukan upaya pemulihan terhadap kedua korban kakak beradik yang juga ditinggal pergi ibu kandungnya sejak lima bulan lalu.

Sejak awal, upaya pemulihan telah diterapkan dengan memberikan penghiburan, mengajak dan mendampingi anak saat mengikuti pendidikan di sekolah, memberikan bantuan peralatan sekolah serta sejumlah upaya lainnya agar si anak tak lagi merasakan tekanan, beban emosional yang pernah dialaminya dari seorang ayah yang menyakiti keduanya.

Terapi juga dilakukan dengan membawa kedua anak bertamasya, seperti pada perayaan hari kemerdekaan, 17 Agustus 2023 lalu, keduanya juga dibawa jalan-jalan oleh dokter Deasy agar terhibur dan lupa akan segala kekerasan yang dialaminya.

Alhasil, sejumlah upaya pemulihan yang diterapkan perlahan dan pasti telah menghilangkan sisi traumatis si anak hingga keduanya bisa tersenyum dan merasa gembira.

Terkait tindakan hukum, ditegaskan Kapolres pelaku saat ini sudah ditahan dan diproses secara hukum dan dijerat dengan Undan Undang Nomor 41 tentang kekerasan kekerasan dalam rumah tangga.

 

 

 

Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Merampok Pakai Pistol dan Ngaku Polisi, 2 Pemuda Siantar Ditangkap

Merampok Pakai Pistol dan Ngaku Polisi, 2 Pemuda Siantar Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru