Jumat, 18 Oktober 2024

Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati

M Iqbal - Selasa, 05 September 2023 08:21 WIB
Alamak, Pengedar 3 Kg Sabu di Padangsidimpuan Terancam Hukuman Mati

Teks foto : Para pelaku yang terlibat kasus 3 Kg sabu di Padangsidimpuan. (Efendi Jambak)

Baca Juga:

 

 

"Adapun pasal yang kita sangkakan terhadap para pelaku yang terlibat peredaran sabu 3 Kg yakni pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, dengan denda minimal satu miliyar rupiah dan maksimal 10 miliyar rupiah di tambah sepertiga hukuman kurungan. Kata Kapolres saat memimpin konfrensi pers, Selasa (5/9/2023).

Dalam kesempatan itu AKBP Dudung juga membenarkan 3 Kg sabu tersebut kalau di rupiahkan bisa mencapai miliyaran rupiah.

"Benar, kalau di rupiahkan total uang dari 3 Kg sabu ini bisa mencapai 4,5 miliyar rupiah, perkilonya kalau tidak salah 1 M lebih lah," ungkap Kapolres.

Sebelumnya di beritakan, sejak di bawah kepemimpinan AKBP Dudung Setyawan, Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 3 Kg lebih, yang di kemas didalam bungkus teh China.

Pengungkapan itu bermula pada Minggu (3/9/2023) sekira pukul 19:00 WIB, tim opsnal satres narkoba melakukan penangkapan dan penggeladahan kepada tersangka HSL (36) tepatnya di depan Alfamidi yang berada di jalan sisinga mangaraja, kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Alhasil kata Dudung, penangkapan itu polisi berhasil menemukan barang bukti dua bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,69 gram, dan 1,5 butir extasi merek cannel seberat 0,73 gram. Satu unit iPhone warna merah, satu unit Samsung A23 warna orange dan satu unit mobil avanza.

Kemudian sambung Kapolres petugas melakukan pengembangan, pelaku mengatakan bahwa akan ada seseorang membawa sabu yang akan di serahkan kepadanya (tersangka HSL) selaku penampung di Kota Padangsidimpuan menggunakan mobil Innova warna hitam.

"Pada hari Senin (4/9/2023) sekira pukul 03:00 wib, petugas berhasil melakukan pencegatan dan penangkapan terhadap pelaku AS alias Kabao (23) dan RAP (sopir) (37) di jalan Abdul Jalil Lubis, Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan," beber Kapolres.

Tidak hanya pelaku kata Kapolres, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) bungkus plastik asoy warna hitam yang berisi 3 bungkus plastik teh China yang berisi narkotika jenis sabu seberat 3.180 (tiga ribu seratus delapan puluh) gram.

"Yang di simpan tersangka di lantai kursi depan sebelah kiri didalam mobil yang mereka kendarai," ungkap Kapolres.

Kemudian lanjut Kapolres, menurut keterangan tersangka AS alias Kabao mereka mendapat barang tersebut dari seseorang yang tidak di kenal namanya di jalan kapten Muslim tepatnya di rumah makan lembur kuning kota Medan.

Ditambah Kapolres, penjemputan barang tersebut sesuai dengan arahan pelaku HSL yang di kendalikan melalui handphone, dan menurut tersangka HSL barang bukti tersebut dia dapat dari saudara Edi yang berada di kota Medan, selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Padangsidimpuan.

"Menurut tersangka, bahwa sabu-sabu yang di amankan tersebut akan di distribusikan keluar kota Padangsidimpuan dan kota sidimpuan hanya tempat transit saja (gudang)," sebut Kapolres.

Diketahu ketiga pelaku berdomisili berbeda daerah, pelaku HSL merupakan warga kecamatan Angkola barat Tapsel, dan pelaku AS Alias Kabao warga Pijor Koling kota Padangsidimpuan, dan RAP (sopir) warga Medan Tembung kota Medan.

 

 

 

Kontributor: Efendi Jambak

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Wisata Parapat

Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Kota Wisata Parapat

Dua Wanita Muda Edarkan Sabu di Humbahas

Dua Wanita Muda Edarkan Sabu di Humbahas

Polsek Pinangsori Amankan Tiga Pengedar Sabu di Sebuah Gubuk

Polsek Pinangsori Amankan Tiga Pengedar Sabu di Sebuah Gubuk

Pengedar 3,5 Gram Sabu Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Pengedar 3,5 Gram Sabu Dihukum Sembilan Tahun Penjara

Habis Belanja Barang Haram, Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Habis Belanja Barang Haram, Pelaku Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Warga Binjai Dituntut Mati

Jadi Kurir 27 Kg Sabu, Warga Binjai Dituntut Mati

Komentar
Berita Terbaru