Pertama Kali di Indonesia, Restorative Justice Massal oleh Polres Simalungun
Teks foto : Kapolres Simalungun, AKBP Ronald Sipayung memakaikan rompi sanksi sosial kepada tersangka yang mendapat RJ. (Dok Humas Polres Simalungun)
Baca Juga:
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, menjelaskan bahwa pelaksanaan Restorative Justice (RJ) secara massal ini yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Jawa. Kasusnya serupa, yaitu kasus pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV.
"Restorative Justice massal yang dilakukan oleh Polsek Tanah Jawa ini menjadi percontohan bagi Polsek-Polsek sejajaran di Polres Simalungun," kata AKBP Ronald di Mako Polsek Tanah Jawa, Selasa (5/9/2023).
Kapolres, kemudian memasangkan rompi secara simbolis ke beberapa orang perwakilan tersangka yang mendapat restorative justice. Di rompi, tertulis bahwa mereka sedang mendapat hukuman sanksi sosial.
"Sanksi sosial yang didapat dari tersangka, semuanya berbeda beda seperti membersihkan areal rumah ibadah, kantor pangulu (kepala desa) dan kantor PTPN IV. Untuk waktunya juga bervariasi, ada yang sebulan sampai 3 bulan. Sedangkan sanksi sosial dikerjakan hanya 2 kali dalam seminggu," sambung alumni Akpol 2002 ini.
Para tersangka, langsung disematkan atau dipakaikan rompi oleh Kapolres Simalungun. Kesuksesan Polres Simalungun ini, mendapat apresiasi dari Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI. Korban dan terlapor dalam kasus ini telah saling memaafkan.
Penyelesaian ini bukanlah ujuk-ujuk seolah menyelesaikan perkara untuk mengejar jumlah, melainkan karena perkara yang dinilai rendah kerugiannya.
"Saya mengapresiasi Kapolres Simalungun bersama jajaran dan juga Polsek Tanah Jawa yang pertama kali di Indonesia melakukan RJ secara massal. Semoga ini menjadi contoh bagi Polres maupun Polsek lainnya di Indonesia," ujar Hinca.
Kontributor: Armeindo