Terlibat Peredaran 2.935 Butir Ekstasi, Warga Tanjung Selamat Diadili
Teks foto: Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu)
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang dalam dakwaannya mengatakan, perkara itu bermula saat petugas dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) melakukan penangkapan terhadap Safrizal alias H Budi (berkas terpisah), di Jalan Nibung Raya tepatnya di depan Discotik TREXX, pada 9 Juni 2023 lalu.
"Safrizal alias H Budi mengakui perbuatannya yang masih menjual Narkotika jenis Pil Ekstasi milik Awi (Lidik) yang dipegang oleh anggotanya, yakni M Salim Syahputra," ujar JPU.
Selanjutnya, lanjut JPU, petugas meminta Safrizal agar menghubungi terdakwa Salim, untuk datang ke Jalan AH Nasution, Medan, dengan membawa ekstasi tersebut.
Pada 9 Juni 2023, tambah JPU, persis di depan RS Mitra Sejati, terdakwa Salim datang membawa 1 bungkus plastik berisi Pil Ekstasi. Kemudian, tiga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Salim, dengan barang bukti 2.935 butir ekstasi.
"Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke – 1 KUHP," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Assad Rahim Lubis lalu menunda persidangan untuk dilanjutkan kembali pada Pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Polisi.
Kontributor: Abimanyu