Sabtu, 15 Maret 2025

Tim Klewang Polresta Padang Ringkus 2 Pelaku Begal Bersenjata

- Rabu, 28 Desember 2022 20:05 WIB
Tim Klewang Polresta Padang Ringkus 2 Pelaku Begal Bersenjata

Kitakini.news - Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap pelaku begal dengan senjata api, yang merupakan dua orang pemuda masing-masing berinisial MA (23) dan AF (22) pada Senin (26/12/2022) malam.

Baca Juga:

Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu Padang dan Kota Pariaman, Sumatera Barat. Polisi mengamankan satu pucuk senjata air gun jenis revolver yang dipakai pelaku untuk merampas sepeda motor milik pengendara ojek.

Kejadian berawal saat korban menerima pesanan ojek online ke Jalan Salak Kelurahan Puruskebun, Kecamatan Padang Barat.

Saat korban sampai di Bandar Bakali, Jalan Salak, datang kedua pelaku dan menodong korban menggunakan 1 buah pisau dan sepucuk senjata api jenis revolver yang merupakan air gun dan langsung merampas sepeda motor dengan Nopol BA 5565 AY milik korban.

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Simpang Jagung Kota Pariaman dan di Jalan Manggis Purusbaru Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Saat ini dua pelaku dan barang bukti berupa satu airsoft gun warna perak dan sepeda motor warna perak nomor BA 5565 AY diamankan di Polresta Padang.

Kanit Opsnal Polresta Padang, Ipda Adrian Afandi, Selasa (27/12/22) mengatakan, setelah dapat laporan pada Sabtu dini hari datang pelapor datang ke Polresta Padang, yang dibegal menggunakan senjata api.

Saat itu sampai di lokasi penjemputan pesanan tersebut hilang, lalu datang 2 pelaku dengan senjata api yang merupakan air gun dan merampas sepeda motornya. Pelaku pun hendak menjual sepeda motor ke daerah Pariaman.

Sehingga saat melakukan pelacakan polisi menangkap pelaku di daerah kota Pariaman lengkap dengan barang bukti satu unit motor dan satu pucuk senjata api,

Pelaku merupakan warga Puruskebun dan satunya warga Pasar Pagi, yang ditangkap di lokasi berbeda, dan salah satu merupakan residivis beberapa bulan lalu keluar penjara.

Kedua pelaku terancam dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman penjara diatas 5 tahun.




Kontributor: Azzareen

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru