Kurir 2000 Butir Pil Ekstasi Dihukum 13 Tahun Penjara
Teks foto: Suasana sidang perkara 2000 butir Pil Ekstasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Kitakini.news/Abimanyu)
Baca Juga:
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M. Amin alias pak Min dengan hukuman selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," vonis Ketua majelis hakim Arfan Yani.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.
Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Pil Ekstasi sebanyak 2.000 butir.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika dan meresahkan masyarakat," ucapnya.
Sementara itu hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.
Kontributor: Abimanyu