TKP Portibi, Dua Pemuda Simpan Sabu Lagi Santai di Warung

Teks foto : Kedua pelaku dan barang bukti sabu dan handpone di amankan polisi. (Dok Humas Polres Tapsel)
Baca Juga:
Kedua pelaku yakni HS (33) warga setempat, dan SCP (29) warga Desa Mangaledanggordang, Kecamatan Portibi. Meski berada di warung yang sama, keduanya duduk terpisah bebeda meja, berjarak sekira 5 meter.
Awal penangkapan, Kapolsek Padangbolak, AKP Zulfikar menyampaikan bahwa petugas menerima informasi peredaran narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami amankan dua orang di warung tersebut. Dari HS, kami dapatkan dua bungkus plastik klip ukuran kecil. Kemudian uang tunai Rp100 ribu serta satu unit ponsel,” kata Zulfikar.
Sementara dari pelaku SCP katanya, meski mereka tangkap, namun tidak ditemukan barang bukti. Saat itu yang bersangkuran tengah duduk di samping warung.
Usai mengamankan keduanya kata Zulfikar, tim membawa HS dan SCP ke Mapolsek Padangbolak. Di perjalanan, petugas mendapati pengakuan SCP bahwa dirinya sempat membuang sebungkus plastic klip berisi sabu ke samping rumah.
“Walhasil, kami kembali lagi ke TKP. Dan ternyata benar, setiba di TKP kembali, kami menemukan barang bukti sebungkus plastik transparan ukuran kecil yang berisikan sabu,” urainya.
Adapun barang bukti sabu yang berhasil petugas amankan, dengan berat total 1,2 Gram. Selanjutnya kedua pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : Efendi Jambak

Kebakaran Asrama Putra Ponpes Darul Hasan Paluta, Puluhan Santri Selamat

Seorang Petani Terpeleset dan Tewas di Sungai Batang Ilung Paluta

Jelang Sahur, Satu Unit Rumah di Paluta Ludes Dilahap si Jago Merah

Polsek Padangbolak Ungkap Peredaran Narkoba di Warung

Usai Minum Tuak, Dua Pria Ditemukan Tekapar di Jalan
