Kasus Pencabulan ke Anak Kandung, Pelaku Sudah Diamankan
Teks foto : Pelaku Cabul terhadap anak kandung di amankan polisi. (Efendi Jambak)
Baca Juga:
Terkait hal itu, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dudung Setyawan melalui Kasi Humas Kompol L Sihaloho, Jumat (15/9/2023) membenarkan laporan dan kejadian tersebut dengan pelaku berinisial AS (38), sebagai anak buah kapal (ABK), warga Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan. Kini kasus sudah dalam penanganan Unit PPA Satreskrim.
Dari laporan tersebut, tim Walet Satreskrim mendatangi keberadaan pelaku pada Selasa (9/0/2023) sekira pukul 21.00 WIB. Yang bersangkutan ditangkap saat berada di Jalan Arif, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Sihaloho menyampaikan bahwa aksi bejat pelaku setelah ibu korban berinisial RA (33) mendapati pengakuan sang anak, yang membuatnya emosi.
Kasi Humas menyebutkan, kasus tersebut bermula saat korban yang masih berusia 3 tahun menangis kesakitan ketika ingin buang air kecil di kamar mandi, pada hari Kamis (31/8/2023) lalu sekira Pukul 07.15 WIB.
Kemudian kata Juli, Ibunya RA (33) pun mendapati anak gadisnya tersebut dan melihat alat kelaminnya berdarah dan lebam biru. Dengan hati yang penuh gelisah dan berkecamuk menanyakan pelan-pelan kepada korban siapa yang membuat sakit bagian kemaluannya tersebut.
Korban pun mengaku dengan polosnya penyebabnya ayah kandungnya sendiri. Lantas, sang ibu membawa korban ke dokter namun disarankan supaya dilakukan visum, mengingat lukanya tidak wajar.
Ibu korban semakin panik dan gelisah, setelah pulang kembali ke rumah, dia memberitahu kesakitan yang dirasakan anak perempuan satu-satunya itu kepada suaminya namun ditanggapi dengan dingin.
Kemudian sikap dingin ayah korban inisial AS (38) yang bekerja di pelayaran itu membuat ibunya semakin curiga. Dengan tekad yang bulat, ibu korban pun membuat laporan ke kantor Burangir.
Kemudian tim Burangir bersama Peksos Anak dari Kemensos pun kemudian mendampingi dan mengadukan kekerasan yang dialami anaknya ke Polres Padangsidimpuan, awal bulan lalu.
"Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Kontributor: Efendi Jambak